MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RSPTN) menjalani proses akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien (LAM KPRS) di Auditorium Lantai 2 Gedung RS Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar pada Kamis (4/5/2023).
Prof. Jamaluddin Jompa dalam sambutannya menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan RS Unhas melalui proses akreditasi oleh LAM KPRS.
“Tentu kita sangat mendukung segala bentuk peningkatan dan pengembangan layanan yang ada di RS Unhas,” ungkap Prof. JJ.
Menurutnya, RS Unhas memiliki sumber daya manusia berkualitas dengan didukung oleh teknologi maju dan mumpuni, sehingga sangat layak untuk mendapatkan predikat paripurna.
“Kami berharap RS Unhas mendapatkan predikat paripurna,” ujarnya dengan optimis.
Selain itu katanya predikat paripurna bisa dicapai sebab didukung oleh dokter spesialis dan subspesialis yang andal.
Ia juga mengatakan setelah mendapat predikat akreditasi, RS Unhas diharapkan bisa menjadi salah satu RS rujukan nasional.
Sementara itu Direktur Utama RS Unhas dr. Andi Muhammad Ichsan, menjelaskan visi dan misi, layanan rumah sakit dan center–center unggulan yang dimiliki.
Adapun layanan RS Unhas yakni pelayanan mata, pelayanan kanker, pelayanan rehab medik dan pengembangan layanan bayi tabung.
Ia mengungkapkan secara umum, akreditasi rumah sakit unhas telah dipersiapkan dengan optimal oleh seluruh jajaran direksi, manajemen hingga staf lingkup RS Unhas.
“Persiapan akreditasi ini kami sudah lakukan jauh-jauh hari dengan melibatkan seluruh jajaran,” terangnya.
Ia berharap melalui berbagai persiapan yang matang dan sistematis, RS Unhas bisa memperoleh predikat paripurna yang tentunya bermanfaat kepada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas yang dimiliki.
“Semoga kita bisa mencapai itu yah,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Dewan Pengawas RS Unhas, Para Dekan, Jajaran Direksi dan Pimpinan RS Unhas lainnya. Adapun sebagai tim assessor yakni dr. Widyasih Pritasari beserta anggota dr. Sulfikar Andi Gesli dan Ns. Hasanuddin Nuru. (rls/cip)