MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim Resmob Polsek Makassar berhasil menangkap anak dan ayah, pelaku pembobol rumah dan penadah barang curian di Makassar.
Anaknya bernama Gassing (20). Sedangkan ayahnya Amir (50). Dari hasil interogasi keduanya, Gassing kerap diminta oleh sang ayah untuk masuk ke rumah warga lalu mengambil barang berharga, khususnya di Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Gassing tidak sendiri. Ia bersama rekannya, Rian Ramadhan (25) warga Jalan M Yamin, Makassar.
Sebelum beraksi, Gassing kerap mengisap lem pemberian sang ayah, Amir. Secara khusus, Amir kerap menyiapkan lem untuk anaknya sebelum diminta beraksi.
Kebanyakan Gassing dan Rian membobol rumah korbannya dengan cara memanjat jendela rumah. Barang incarannya merupakan barang yang mudah diambil, yakni handphone (hp).
Usai berhasil mengambil barang, Gassing akan langsung menyetor ke ayahnya, Amir. Setelah itu Amir lalu menjual barang curian tersebut lalu membagi hasilnya dengan Rian dan Gassing. Khusus Gassing, biasanya hanya diberi uang sekitar Rp50 ribu oleh sang ayah.
Dantim Resmob Polsek Makassar, Aiptu Abdul Rais menjelaskan, awal penangkapan yakni saat Tim Resmob Polsek Makassar melakukan hunting di sekitar Jalan M Yamin. Anggota lalu melihat Gassing. Dimana Gassing merupakan salah satu Pelaku yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) kasus pencurian yang ditangani Polsek Makassar.
Melihat polisi datang, Gassing sempat melarikan diri. Akan tetapi berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek Makassar. Pengembangan langsung dilakukan dan menangkap rekannya, Rian dan ayah gassing, Amir.
“Pelaku mengakui beberapa TKP di Polsek Makassar,” kata Aiptu Abdul Rais, Rabu (7/3).
Dari keterangan, Gassing mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Kesatuan IV bersama Rian, mengambil satu hp merk Oppo warna putih dengan cara memanjat jendela rumah korbannya. Selain itu, di Jalan Kemauan V, pelaku mengambil hp Oppo warna gold dan di Jalan M Yamin Lorong 6 juga mengambil hp Oppo.
“Saat ditangkap dari tangan Amir diamankan satu hp merk Oppo warna gold,” tutupnya. (mks/alf)