SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Personel gabungan TNI-Polri Kabupaten Sidrap membubarkan pesta judi sabung ayam di Desa Mario, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, Minggu (29/12/2019) sore.
Kegiatan sabung ayam tersebut berada di area perkebunan milik seorang warga.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono mengatakan, aktivitas judi sabung ayam tersebut atas informasi warga.
Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika dan Kapolsek Panca Rijang Kompol Erwin Surahman melakukan penertiban.
“Aparat gabungan TNI Polri tiba di TKP sabung ayam di Desa Mario untuk menertibkan permainan sabung ayam, namun mendapat perlawanan oleh masyarakat yang ada di TKP yang berjumlah sekitar 300 orang,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/12/2020).
Menurut Budi, Benny Pornika dan personel Polsek Panca Rijang dipimpin Kanit Intel Polsek Panca Rijang Ramli Asri tiba di TKP untuk menenangkan massa dan mengimbau agar massa membubarkan diri.
Anggota gabungan anggota Polres Sidrap, Polsek Panca Rijang, Den Intel Kodam dan anggota Kodim 1420 Sidrap bersama anggota Polri dari Sat Reskrim masuk ke arena sabung ayam di Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap yang kosong dan membersihkan tempat-tempat duduk yang terbuat dari bambu dengan cara dibakar.
Lebih lanjutnya, pukul 19.15 wita, kegiatan penertiban selesai, Personil Den Intel Kodam, Personel Kodim 1420 Sidrap dan anggota Polres Sidrap meninggalkan lokasi Desa Mario dalam situasi aman dan kondusif.
Tidak ada penyabung ataupun pengunjung yang ditangkap pada penertiban sabung ayam tersebut. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna