SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Rapat paripurna DPRD Sidenreng Rappang menetapkan tiga Peraturan Daerah, Jumat (13/9/2019) di Gedung DPRD Sidrap. Ini merupakan paripurna terakhir bagi anggota DPRD Sidrap Periode 2014-2019, yang akan mengakhiri masa jabatannya akhir bulan ini.
Tiga Perda baru itu yakni Perda APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang.
Rapat paripurna dipimpin ketua, H Zulkifli Zain didampingi para wakil, H Ikhsan Rakib dan H Arifin Damis.
Hadir Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Sekda Sidrap Sudirman Bungi, unsur forkopimda, para kepala OPD, pejabat eselon III, camat, serta kepala desa dan lurah.
Sebelum penyerahan ketiga Perda oleh Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain kepada Bupati Sidrap, juru bicara Banggar DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, tampil menyampaikan laporan mengenai Ranperda APBD Tahun 2020.
Disusul penyampaian laporan Pansus Ranperda Retribusi IMB oleh Umar Manong dan Laporan Pansus Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang, dibacakan Naharuddin Sadeke.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengawali pendapat akhirnya dengan mengajak seluruh hadirin mengirimkan doa buat Almarhum BJ Habibie, Presiden ke-3 RI yang wafat Rabu (11/9/2019) lalu.
“Mari Kita bersama-sama mengirim doa buat Bapak BJ Habibie, semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Dollah.
Selanjutnya, Dollah memaparkan substansi Perda APBD Sidrap 2020 sebagai hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Pendapatan setelah pembahasan disepakati Rp1 triliun 327 miliar lebih, belanja Rp1 triliun 333 miliar lebih, pembiayaan penerimaan Rp9,290 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran Rp3,754 miliar lebih.
Adapun terkait Perda IMB dan Retribusi Teraulang, pada intinya akan menjadi dasar yuridis untuk diimplementasikan setelah dilakukan sosialisasi ke masyarakat atau stakeholder terkait.
“Harapan kita, dengan pemberlakuan Perda tersebut secara efektif akan memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan PAD dari retribusi daerah,” tutup Dollah. (*)