• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
29 Oktober 2024
di Hukum

PINRANG, PIJARNEWS–Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Selasa (29/10/2024).

Tersangka berinisial MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024. Kerugian negara capai 1 miliar.

“Tersangka MAA telah melakukan tindak pidana korupsi. Merugikan Negara 1 miliar lebih,” ungkap Kajati Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara saat konferensi pers di kantor Kejari Pinrang, Selasa (29/10/2024).

Tersangka MAA mengelola Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera, yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.

Berita Terkait

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Jaksa Periksa Eks Direksi

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan, Begini Modusnya

Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa. Sejak tahun 2017, PT. Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung tersebut.

“Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.555.486,” kata Agung.

Sementara Agung mengaku akan ada potensi penambahan tersangka baru lagi.

“Sejauh ini kita telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Tentu dalam kasus ini akan berpotensi ada tersangka baru. Nanti kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya.

Tersangka MAA kini di bawa kerutan kelas IIB Pinrang keluar  menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Tampak pula kuasa hukum tersangka yang ditunjuk oleh penyidik Kejari Pinrang yakni Darwis, SH.

Untuk diketahui MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait: JAKSAKasus KorupsiMall Pinrang

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan