PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare, Dr. Andi Ayu Frihatni, SE., M.Ak., CTA., ACPA blak-blakan membeberkan tugas hingga urgensi SPI.
Kepada Pijarnews.com, Andi Ayu Frihatni mengatakan pada dasarnya tugas dan fungsi SPI IAIN Parepare yang dipimpin Abdul Hamid, SE, MM lebih pada pemeriksaan internal, diantaranya terkait mereview, mengevaluasi, melakukan pemantauan hingga pengawasan internal terkait keuangan, SDM, Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan lain-lain.
“Fungsi dan tugas SPI itu lebih pada nonakademik di IAIN Parepare,” ucapnya.
Terkait dengan urgensi SPI, lanjut Andi Ayu, yakni lebih mengedepankan integritas dan nilai-nilai independensi yang harus dipegang.
“Jadi kita bukan dengan melihat atau mencari kesalahan masing-masing lembaga, unit, Ormawa dan sebagainya. Namun SPI hadir dalam rangka menjadi titik sentral di IAIN Parepare untuk memberikan solusi kepada lembaga yang mengalami kesulitan atau temuan, jadi SPI lebih kepada mitigasi resiko,” pungkasnya.
Dijelaskannya, SPI hadir sebagai langkah preventif dan khusus untuk mahasiswa, kata dia, banyak temuan permasalahan di IAIN.
“Diantaranya terkait laporan pertanggungjawaban, contoh Laparon Pertanggung Jawaban (LPJ) dari tahun sebelumnya 2023 belum sepenuhnya dikumpulkan oleh lembaga atau Ormawa, namun saya harus menekankan kepada mereka bahwa LPJ itu harus disetor paling lambat per Desember 2023. Namun ada kendala karena Sekretaris SPI sebelumnya belum diisi sehingga pengumpulan LPJ molor hingga bulan Juli 2024,” tuturnya.
“Kami berinisiatif untuk mentolerir dimana untuk LPJ tahun 2023 untuk dikumpulkan paling lambat di bulan Juli 2024 dan alhamdulillah saat ini sudah terkumpul sekitar 80 persen, sehingga di tahun berikutnya semua LPJ harus terkumpul paling lambat Desember 2024 dan tak ada lagi toleransi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dikatakan, Sekretaris SPI IAIN Parepare itu ada sanksi yang menanti jika LPJ Ormawa tidak dikumpul atau tak mengindahkan aturan.
“Kalau sanksi ada dua yakni yakni pengembalian atau yang kedua anggaran yang diberikan ke masing-masing lembaga itu dipotong,” tegasnya.
Selain untuk mahasiswa, para Dosen IAIN Parepare tak luput dari pengawasan SPI meskipun yang pengawasannya non akademik.
“Kalau dosen, kita pengawasannya nonakademik seperti keuangan, Sarpras dan sebagainya. Dosen juga masuk dalam pengawasan, contoh terkait dengan penggajian, dosen ada hubungannya dengan bendahara jadi nanti akan diperiksa oleh SPI, jadi dosen itu juga harus memperhatikan e-kinerja nya seperti apa, kemudian Beban Kerja Dosen (BKD) dan kenaikan jabatan, kehadiran, Tukin, uang makan dan lain-lain,” jelasnya.
“Jika mereka kurang misal presensi, konsekuensi pada tunjangan yang dipotong jika tidak fingerprint atau bisa pengembalian,” tambah mantan Ketua Prodi Akuntansi Syariah.
Andi Ayu Frihatni pun mengaku sejauh ini keberadaan SPI di IAIN Parepare sangat berdampak termasuk diterima dengan baik dari para civitas akademika. “Ini terbukti dari kooperatifnya para dosen dan tenaga pendidikan saat sedang dilakukan pengawasan,” tutup Andi Ayu. (ink/alf)