• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Hari Ini Vonis 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Editor: Tim Redaksi
4 Januari 2022
di Nasional
Hari Ini Vonis 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Enam terdakwa kasus korupsi, masing-masing Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1).
Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus Jimmy Sutopo dia juga diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BeritaTerkait

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

13 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026
DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

8 Mei 2026
Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

28 April 2026

Sementara itu, dua terdakwa lainnya seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan melaksanakan sidang di hari yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda. Berikut ini rincian hukuman bagi enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI:

Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu tedakwa kasus korupsi Asabri. Salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Sementara Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Lalu, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.(MT/kompastv)

Terkait: AsabriKasus Korupsi

BeritaTerkait

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024
0

...

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Editor: Muhammad Tohir
29 Oktober 2024
0

...

Januari-Oktober 2023 Kejari Parepare Tangani 159 Perkara, Ada juga Dugaan Kasus Korupsi

Januari-Oktober 2023 Kejari Parepare Tangani 159 Perkara, Ada juga Dugaan Kasus Korupsi

Editor: Muhammad Tohir
16 Oktober 2023
0

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi