• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kasus Rastra, Jaksa Teliti BAP Taufan Pawe

Editor: Abdillah MS
22 Mei 2018
di Hukum
Kejaksaan Negeri Parepare tengah meneliti Berkas BAP

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Aparat Kepolisian Resort telah melimpahkan berkas perkara Kasus Pemanfaatan Program Pemerintah oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Parepare tengah meneliti Berkas berita acara pemeriksaan (BAP), hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Idil, SH saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Mei 2018.

“Senin siang kemarin, Penyidik Polres melimpah Berkas BAP beserta alat bukti dan lain-lain terkait kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018,” kata Idil yang juga Kordinator Jaksa Gakumdu.

Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Idil menyebutkan, Pihaknya akan memutuskan kelengkapan BAP untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Parepare. “Kalau besok sudah lengkap kita akan limpahkan, karena waktu penelitian berkas selama tiga hari terhitung sejak 21 Mei 2018,”sebut dia.

Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagai tersangka, namun dalam perjalanannya, Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan TP terkait Pelanggaran Administrasi Pemilukada.

“Kasus ini berbeda jadi kami tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Idil. (rls/abd)

Terkait: Kejari ParepareRastraTaufan Pawe

BeritaTerkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Mei 2024

...

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Editor: Tohir Muhammad
27 Januari 2024

...

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
2 November 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi