• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kasus Rastra, Jaksa Teliti BAP Taufan Pawe

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
22 Mei 2018
di Hukum
Kejaksaan Negeri Parepare tengah meneliti Berkas BAP

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Aparat Kepolisian Resort telah melimpahkan berkas perkara Kasus Pemanfaatan Program Pemerintah oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Parepare tengah meneliti Berkas berita acara pemeriksaan (BAP), hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Idil, SH saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Mei 2018.

“Senin siang kemarin, Penyidik Polres melimpah Berkas BAP beserta alat bukti dan lain-lain terkait kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018,” kata Idil yang juga Kordinator Jaksa Gakumdu.

Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Idil menyebutkan, Pihaknya akan memutuskan kelengkapan BAP untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Parepare. “Kalau besok sudah lengkap kita akan limpahkan, karena waktu penelitian berkas selama tiga hari terhitung sejak 21 Mei 2018,”sebut dia.

Berita Terkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagai tersangka, namun dalam perjalanannya, Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan TP terkait Pelanggaran Administrasi Pemilukada.

“Kasus ini berbeda jadi kami tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Idil. (rls/abd)

Terkait: Kejari ParepareRastraTaufan Pawe

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Berita Terkini

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan