MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tahap dua (P21) atas delapan berkas perkara peredaran uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa.
Penyerahan yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) di Kantor Kejari Gowa ini mencakup 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, seluruh berkas perkara yang diserahkan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Delapan berkas yang tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda. Sisanya 7 berkas dengan 7 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dikutip dari HeraldSulsel.id.
Sebanyak 11 tersangka dalam kasus ini dikelompokkan ke dalam tiga klaster berdasarkan perannya, yakni klaster produksi, pengedar dan penerima uang palsu.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2016 mengonfirmasi bahwa uang tersebut palsu.
Kualitasnya jauh di bawah uang asli karena tidak memiliki fitur keamanan seperti warna yang buram, benang cetakan yang tidak tertanam, serta elemen Rectoverso dan Electrotype yang tidak sesuai dengan standar uang rupiah asli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Bagi pelaku produksi dan peredaran uang palsu, ancaman pidana maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Sementara bagi penerima uang palsu, ancaman hukumannya juga serupa.
Selain tersangka, penyidik Polres Gowa juga menyerahkan berbagai barang bukti kepada Kejari Gowa, termasuk uang palsu dengan total nilai mencapai Rp478.400.000.
Selain uang palsu, turut disita beberapa barang bukti lain, antara lain rekening koran atas nama para tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut, setelah tahap dua ini, para tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” sebut Ihsan.
Ia juga bilang, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
“Arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim agar tim JPU tetap bekerja profesional, integritas, dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.
Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu:
- Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
- Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka KG (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
- Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.
Adapun daftar barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, diantaranya:
-4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.446.700.000 dari tersangka AI
-234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.23.400.000 dari tersangka SY
-78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.7.800.000 dari tersangka IY
-5 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.500.000 dari tersangka KG
-1 rangkap rekening koran bank Hasamitra atas nama Kamarang
-1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Irfandy
-1 rangkap rekening koran bank BCA atas nama Sukmawaty
-1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Mubin Nasir
-1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Dr.Andi Ibrahim
-1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam nopol DD 5151 YA
-1 unit handphone merk Vivo
-1 unit handphone merk Samsung warna hitam
-1 unit handphone merk Samsung A23 warna orange
-1 unit handphone merk Vivo V25e warna Gold
-1 unit handphone merk Oppo (*)
Sumber: HeraldSulsel.id