• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kejari Parepare Tetapkan Seorang tersangka Kasus Hutang Obat RSUD Andi Makkasau

Editor: Abdillah MS
6 Maret 2018
di Hukum, Kesehatan, Kriminal, Sulselbar
Andi Makkasau

Ilustrasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare, kini memasuki babak baru, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (6/3/2018) Kejari Parepare kini telah menetapkan tersangka terkait kasus Pengadaan tahun 2016 tersebut. Kasus ini sendiri telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp 2,2 miliar.

“Kami tidak bisa publish nama secara lansung, kami tetapkan tersangka yakni inisial MY, beliau diduga kuat terlibat dalam kasus ini, ” ujar Ketua Tim Kejari Parepare, Faisah, seperti yang dikutip di suara 99.com.

MY, sendiri ditetapkan tersangka yang dijerat dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor , “sementara itu dahulu, nanti kita liat perkembangannya, intinya biarlah kami bekerja,” katanya.

Terkuak Kasus ini adanya Hutang obat yang tidak dibayar 2,2 M ke perusahaan Farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan itu sudah selesai 100 persen yakni sebesar Rp 25 Miliar.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026

Fausiah menambahkan, Kasus ini tetap akan dikembangkan sesuai dengan Fakta tanpa memandang bulu Pihak siapa saja yang terlibat . “Kasus hukum ya kasus, tidak bisa dicampurkan karena kita Negara Hukum, siapapun terlibat ditambah dengan bukti yang kuat bisa dijerat,” tegas, Faisah yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Parepare.

Kajari Parepare sendiri telah menaikkan Status Penyidikan tersebut pada Awal tahun 2018, Dimana telah memeriksa sejumlah saksi seperti Mantan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Yamin, Wakil Direktur Keuangan dan sejumlah pejabat terkait. (abd)

Terkait: Kejari Pareparekorupsi obatRSUD Andi Makkasau

BeritaTerkait

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2025

...

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat  Langsung ke Rumah Pasien

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat Langsung ke Rumah Pasien

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2025

...

Dipimpin Wali Kota, Manajemen dan Staf RSUD Andi Makkasau Turut Kerja Bakti di Taman Mattirotasi

Editor: Tohir Muhammad
11 April 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi