• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Pencatatan Kekayaan intelektual Komunal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 November 2021
di Kemenkumham Sulsel, Sulselbar
Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Pencatatan Kekayaan intelektual Komunal

 

JAKARTA, PIJARNEWS.COM— Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, menerima penghargaan terbaik kategori Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal 2021 untuk wilayah tengah dengan 274 permohonan.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O. S. Hiariej, pada Rakornis Kekayaan Intelektual, Selasa (23/11/2021) di Hotel Shangri La Jakarta. Sementara untuk wilayah barat diraih Kanwil Sumatra Utara dengan 166 permohonan dan wilayah Timur diraih Kanwil Maluku dengan Utara 132 permohonan.

Wamenkumham Prof Eddy saat membuka Rakornis mengatakan, dalam kaitannya dengan Kekayaan Intelektual (KI), hukum berfungsi untuk melindungi, di dalam perlindungan ada penegakan hukum, dan yang harus dilindungi diantaranya mengenai hak milik, terkait kekayaan intelektual.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Kekayaan Intelektual harus dilindungi berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi. Perlindungan KI mencakup dua hal, kepada setiap warga negara harus diberikan haknya, dan hak yang diperoleh dari negara akan memberikan dampak ekonomi untuk memeberikan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengungkapkan Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. “Perlindungan dan pemanfaatan Sistem KI memungkinkan masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkannya untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat lebih baik,” katanya.

Rakornis ini mengahadirkan narasumber Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Perwakilan Ditjen Otoda Kemendagri, Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, dan Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menambahkan bahwa sesuai Permenkumham No. 13/2017, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya.

KIK ini terbagi atas empat kelompok: 1.) Pengetahuan Tradisional (PT), 2.) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 2.) Sumber Daya Genetik (SDG), dan 4.) Potensi Indikasi Geografis.

Beberapa contoh jenis KIK Sulsel yang terlah tercatat: SOP Saudara (PT/Pangkep), Ukiran Passura’ Toraya (EBT/Tana Toraja & Toraja Utara), Kopi Arabika Kalosi (IG/Enrekang), dan Kayu Sanrego (SDG/Bone)

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Plt. Kasubbid KI Jean Henry Patu, Kasubag Humas, RB, dan TI Dedy Ardianto Burhan, dan Operator KI di Kanwil. (rls)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi