PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, dalam kasus mobiler tahun anggaran 2012 akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun oleh pengadilan Tipikor Makassar.
Sulthani yang saat ini masih menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Pinrang terjerat saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Yusran, Selasa (8/5/2018) membenarkan jatuhnya vonis tersebut.
“Terdakwa divonis hukuman penjara dua tahun beserta denda pengembalian kerugian negara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 16 April 2018 lalu,” ungkap Yusran.
Namun lanjut Yusran, menanggapi vonis tersebut, terdakwa masih melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding. (fzn/abd)