• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kepala Bidang Dinas Sosial Pinrang Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Abdillah MS
8 Mei 2018
di Hukum, Kriminal
kepala bidang dinas sosial

Ilustrasi (Foto: int).

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kasus korupsi  yang menjerat mantan Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, dalam kasus mobiler tahun anggaran 2012 akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun oleh pengadilan Tipikor Makassar.

Sulthani yang saat ini masih menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Pinrang terjerat saat  dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Yusran, Selasa (8/5/2018) membenarkan jatuhnya vonis tersebut.

“Terdakwa divonis hukuman penjara dua tahun beserta denda pengembalian kerugian negara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 16 April 2018 lalu,” ungkap Yusran.

BeritaTerkait

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Namun lanjut Yusran, menanggapi vonis tersebut, terdakwa masih melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding. (fzn/abd)

Terkait: KorupsiKorupsi mobiler

BeritaTerkait

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Jaksa Periksa Eks Direksi

Editor: Tohir Muhammad
6 Juni 2025

...

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 M Dana Cadangan PDAM Makassar Digenjot Kejati

Editor: Tohir Muhammad
2 Juni 2025

...

Pakai Sippare Jika Ingin Lapor Kasus Korupsi di Kejari Parepare

Editor: Tohir Muhammad
9 Desember 2024

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Resah, Abrasi Sungai Telan Ratusan Hektar Lahan Warga di Teppo Pinrang Juga Mulai Ancam Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi