• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kuasa Hukum Iwan Alimin : Gugatan Bersalam Tidak Memenuhi Legal Standing

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Juli 2018
di Hukum
Kuasa Hukum Iwan Alimin : Gugatan Bersalam Tidak Memenuhi Legal Standing

PINRANG, PIJARNEWS. COM–Gugatan terhadap KPU Pinrang tentang keputusan Hasil Rekapitulasi Penghitungan  Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati  Pinrang oleh Paslon Bersalam di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi santai oleh tim kuasa hukum Iwan Alimin, atas dasar gugatan tersebut tidak memiliki legal standing yang cukup untuk diteruskan. 

Menurut Ahmad Irawan, Ketua Tim Kuasa Pemenang Pilkada Pinrang ini, gugatan Paslon Bersalam tersebut adalah hal lumrah dan menjadi salah satu tahapan yang bisa dilalui pasca Pemungutan Suara.

Namun demikian menurut Irawan, dalam proses gugatan tersebut berbagai dasar hukum atau Legal Standing harus dipenuhi oleh penggugat hingga memasuki keputusan Sela oleh MK.

MK lanjut Irawan telah menjadikan pasal 158 ayat 1 dan 2, UU No 8 Tahun 2015  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagai landasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara langsung tahun 2015.

Dimana pada pasal tersebut mengatur tentang persyaratan ambang batas selisih suara hasil rekapitulasi KPU yang gugatannya bisa diproses di MK.

Berita Terkait

KPU Tunggu Putusan MA Terkait Gugatan Taufan Pawe

“Menurut kami, legal standing tersebut menjadi upaya pemerintah mendorong terbangunnya etika dan budaya politik yang lebih dewasa agar tidak serta merta dalam kontestasi Pilkada menggugat hasil penghitungan suara ke MK yang sulit diterima penalaran yang wajar,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada penghitungan hasil suara yang telah ditetapkan KPU Pinrang Nomor : 115/PL.06.3-Kpt/7315/KPU-kab/VII/2015 diketahui selisih suara antara Paslon Bersalam dan Iwan Alimin sebanyak 5.169 suara jauh diatas ambang batas 1,5 persen yang dijadikan sebagai ambang batas.

Untuk itu, kata Ahmad Irwan pihaknya selaku kuasa hukum sangat yakin jika gugatan mereka tidak diterima oleh MK, mengingat dalam penyampaian gugatan mereka sebelumnya seakan meninggalkan paradigma dan pemahaman mereka terhadap ambang batas dengan mengutip putusan MK sebelum aturan ambang batas ini diterapkan.

“Kami sangat yakin MK akan menolak gugatan mereka dan sekaligus berbagi pengetahuan mengenai pendirian mahkamah dalam menyelesaikan perselisihan sengketa Pilkada dengan harapan penggugat mengetahui perkembangan hukum negara dan yang terpenting menjadi dewasa dalam mengikuti kontestasi Pilkada khususnya di Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Mahkama Konstitusi

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan