• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kuasa Hukum Iwan Alimin : Gugatan Bersalam Tidak Memenuhi Legal Standing

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Juli 2018
di Hukum
Kuasa Hukum Iwan Alimin : Gugatan Bersalam Tidak Memenuhi Legal Standing

PINRANG, PIJARNEWS. COM–Gugatan terhadap KPU Pinrang tentang keputusan Hasil Rekapitulasi Penghitungan  Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati  Pinrang oleh Paslon Bersalam di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi santai oleh tim kuasa hukum Iwan Alimin, atas dasar gugatan tersebut tidak memiliki legal standing yang cukup untuk diteruskan. 

Menurut Ahmad Irawan, Ketua Tim Kuasa Pemenang Pilkada Pinrang ini, gugatan Paslon Bersalam tersebut adalah hal lumrah dan menjadi salah satu tahapan yang bisa dilalui pasca Pemungutan Suara.

Namun demikian menurut Irawan, dalam proses gugatan tersebut berbagai dasar hukum atau Legal Standing harus dipenuhi oleh penggugat hingga memasuki keputusan Sela oleh MK.

MK lanjut Irawan telah menjadikan pasal 158 ayat 1 dan 2, UU No 8 Tahun 2015  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagai landasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara langsung tahun 2015.

BeritaTerkait

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026

Dimana pada pasal tersebut mengatur tentang persyaratan ambang batas selisih suara hasil rekapitulasi KPU yang gugatannya bisa diproses di MK.

“Menurut kami, legal standing tersebut menjadi upaya pemerintah mendorong terbangunnya etika dan budaya politik yang lebih dewasa agar tidak serta merta dalam kontestasi Pilkada menggugat hasil penghitungan suara ke MK yang sulit diterima penalaran yang wajar,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada penghitungan hasil suara yang telah ditetapkan KPU Pinrang Nomor : 115/PL.06.3-Kpt/7315/KPU-kab/VII/2015 diketahui selisih suara antara Paslon Bersalam dan Iwan Alimin sebanyak 5.169 suara jauh diatas ambang batas 1,5 persen yang dijadikan sebagai ambang batas.

Untuk itu, kata Ahmad Irwan pihaknya selaku kuasa hukum sangat yakin jika gugatan mereka tidak diterima oleh MK, mengingat dalam penyampaian gugatan mereka sebelumnya seakan meninggalkan paradigma dan pemahaman mereka terhadap ambang batas dengan mengutip putusan MK sebelum aturan ambang batas ini diterapkan.

“Kami sangat yakin MK akan menolak gugatan mereka dan sekaligus berbagi pengetahuan mengenai pendirian mahkamah dalam menyelesaikan perselisihan sengketa Pilkada dengan harapan penggugat mengetahui perkembangan hukum negara dan yang terpenting menjadi dewasa dalam mengikuti kontestasi Pilkada khususnya di Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Mahkama Konstitusi

Berita Terkait

KPU Tunggu Putusan MA Terkait Gugatan Taufan Pawe

KPU Tunggu Putusan MA Terkait Gugatan Taufan Pawe

Editor: Abdillah MS
14 Mei 2018

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Siap Dimulai, Panitia Matangkan Persiapan Lewat Technical Meeting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi