OPINI — Sejarah Singkat Lambang Negara. Sultan Hamid II yang bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie perancang lambang negara yang dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Setelah disetujui, rancangan itu pun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan memasukkan berbagai usulan organisasi lainnya. Akhirnya pada bulan Maret 1950 jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang dan secara resmi diperkenalkan ke masyarakat. Lambang tersebut mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.
Meskipun telah disahkan penggunaannya sejak tahun 1951, namun tidak ada nama resmi untuk lambang negara terebut, setelah melalui amandemen kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR nama Garuda Pancasila barulah disahkan secara resmi sebagai nama resmi Lambang Negara.
Makna dan Tujuan
Sebagai Ideologi Negara Indonesia, Pancasila menjadi pedoman bagi warga negara Indonesia untuk hidup bernegara. Pancasila ini berisi tentang bagaimana caranya bernegara. Selain itu, Pancasila menjadi tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai sebagai tujuan negara. Amanat pasal 36A UUD 1945 menerangkan bahwa sesungguhnya lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada bantahan dengan slogan yang melekat pada lambang tersebut, namun makna simbolik yang terkandung dalam Lambang Negara Indonesia yakni Garuda Pancasila sekarang ini hampir terabaikan.
Penggunaan Lambang Negara
Aturan lebih lanjut mengenai pasal 36A tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009, pada bagian kedua undang-undang tersebut menjelaskan bagaimana penggunaan lambang Negara, pasal 51 menjelaskan bahwa Lambang Negara wajib digunakan dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas atau materai. Aturan tersebut sangat jelas bahwa diwajibkan menggunakan dalam hal ini memasang Lambang Negara, tetapi masih banyak yang tidak menggunakannya atau memasangnya. Padahal, makna dari pemasangan tersebut agar kita tetap ingat makna dan tujuan Negara ini merdeka, namun hal tersebut terabaik.
Banyak ruangan kelas satuan pendidikan bahkan kantor dan instansi yang tidak mengindahkan hal tersebut, apakah karena kita lupa atau karena kita acuh tak acuh?, padahal makna dan tujuan dari lambang tersebut sangatlah jelas terpampang di dalamnya. Kita baru akan sadar makna dan tujuan lambang Negara ketika TIMNAS kita berlaga yang pakaiannya menggunakan lambang garuda pada bagian dada sebelah kiri, tapi selain itu kita lupa bahwa ada banyak tempat dimana lambang Negara tersebut wajib dipasang atau digunakan, dan lagi-lagi hal tersebut terabaikan.
Walaupun pada pasal 51 tentang pemasangan lambang negara ini tidak ada ketentuan pidananya, namun kesadaran kita akan makna Pancasila sebagai Dasar Negara kita harus mengetahuinya. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.
Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Jika ada pepatah yang mengatakan sedikit demi sedikit lama kelamaan akan menjadi bukit, maka mari kita mulai untuk memasang atau menggunakan Lambang Negara dari diri kita dan lingkungan di sekitar kita, agar kita menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain. (Hasanuddin, HP : 085237240395)
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.