• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Menristek Dikti: Syarat Kualifikasi S3 CPNS Dosen Hanya untuk Usia 35-40 Tahun

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 September 2019
di Nasional

Menristekdikti, Mohamad Nasir, Foto: Medcom.id/

JAKARTA, PIJARNEWS.COM—  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir meluruskan pernyataan Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal syarat kualifikasi S3 untuk formasi CPNS dosen, peneliti, dan perekayasa.

Nasir menegaskan, bahwa syarat kualifikasi S3 tersebut hanya untuk CPNS dosen yang usianya di atas 35 tahun.

“Kalau usianya lebih dari 35 syaratnya harus S3. Kalau di bawah itu (35 tahun) boleh S2, boleh S3,” kata Nasir di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019 seperti dikutip dari medcom.id.

Nasir menuturkan, kebijakan syarat dosen harus S3 untuk usia 35-40 tahun tersebut muncul karena pada rekrutmen CPNS 2017 lalu, banyak calon dosen yang memiliki gelar S3 tetapi terbentur batas usia maksimal 35 tahun.  Rata-rata dari mereka yang bergelar S3 sudah di atas 35 tahun, sehingga tidak mungkin bisa ikut CPNS.

Berita Terkait

Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Hingga Pelosok

ILP-PTNB Pusat Boikot Penerimaan CPNS PTNB, Ini Sebabnya

Rektor “Impor” Pertama Siap Pimpin Universitas Siber Asia

“Rata rata-usia lebih dari 35 tahun, sehingga mereka tidak mungkin masuk jadi ASN, saya mengusulkan harus ada nilai lebih, harus diberikan kelonggaran,” ujarnya.

Pernyataan Nasir sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya.  Pada berita sebelumnya disebut, pemerintah memperlonggar batas usia pelamar dari semula maksimal 35 tahun menjadi maksimal 40 tahun untuk enam jabatan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 itu juga mengatur syarat kualifikasi CPNS untuk dosen, peneliti dan perekayasa harus strata 3 (doktor).

“CPNS dosen, peneliti, dan perekayasa harus S3, boleh berusia 40 tahun saat melamar,” kata Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

Ridwan mengatakan untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa, akan berdampak positif bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Harapannya dengan penetapan kualifikasi S3 untuk menjadi CPNS dosen ini nantinya dosen yang lolos menjadi PNS sudah “selesai” dengan urusan akademiknya.

“Sebab selama ini, ketika disyaratkan kualifikasi S2, saat menjadi dosen PNS itu di tahun-tahun awal mereka sibuk kuliah S3. Akibatnya kuliah S3 ini lebih prioritas ketimbang tugas pokoknya sebagai dosen. Nah, kalau sejak masuk sudah S3 nantinya dosen akan siap pakai,” tegas Ridwan.

Dosen yang berkualifikasi S3, kata Ridwan, nantinya tidak hanya siap mengajar, namun juga siap untuk melakukan penelitian-penelitian mandiri. (*)

Sumber: medcom.id
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenristekdikti

TerkaitBerita

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

...

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Gempa Bumi Magnitudo 7,6 di Bitung, Terdeteksi Gelombang Tsunami Kecil

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berita Terkini

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan