JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada Kota Parepare yang diajukan pasangan calon (paslon) Faisal-Asriadi (FAS).
Seperti dilansir dari raksul.com, MK menolak gugatan paslon FAS yang dibacakan langsung dalam putusan dismissal MK pada Kamis, 9 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi ini juga telah beredar di sejumlah media sosial, lengkap dengan video pembacaan putusan MK berdurasi 00:53 detik.
Informasi ini dibenarkan salah satu pimpinan Partai pengusung Paslon Taufan-Pangerang (TP), Rahmat Sjamsu Alam yang mengunggah video tersebut di sejumlah grup WhatsApp.
“Dalam putusan MK, disebutkan dua hal utama yang menjadi alasan menolak gugatan FAS. Pertama soal legal standing, dan kedua tidak memenuhi ambang batas,” ungkap Ato, sapaan Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.
Ato menguraikan, terkait legal standing, pihak MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan FAS lantaran menjadi kewenangan Panwaslu, yang telah diselesaikan sebelum perkara itu diajukan ke MK.
Kedua, lanjut Ato, ambang batas gugatan 2 persen, sementara paslon TP dan FAS meraih selisih 2.38 persen.
“Ini menandakan paslon kami, Bapak Taufan Pawe dan Pangerang Rahim menjadi pemenang dalam Pilkada Parepare,” tutup Ato, yang juga Wakil Ketua DPRD Parepare ini. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna