• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

MK Tolak Gugatan Paslon FAS

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Agustus 2018
di Hukum
MK Tolak Gugatan Paslon FAS

 

JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada Kota Parepare yang diajukan pasangan calon (paslon) Faisal-Asriadi (FAS).

Seperti dilansir dari raksul.com, MK menolak gugatan paslon FAS yang dibacakan langsung dalam putusan dismissal MK pada Kamis, 9 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi ini juga telah beredar di sejumlah media sosial, lengkap dengan video pembacaan putusan MK berdurasi 00:53 detik.

Berita Terkait

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH, Sikap Hakim MK Berubah

Besok, MK Jadwalkan Putusan Dismissal Gugatan FAS

Informasi ini dibenarkan salah satu pimpinan Partai pengusung Paslon Taufan-Pangerang (TP), Rahmat Sjamsu Alam yang mengunggah video tersebut di sejumlah grup WhatsApp.

“Dalam putusan MK, disebutkan dua hal utama yang menjadi alasan menolak gugatan FAS. Pertama soal legal standing, dan kedua tidak memenuhi ambang batas,” ungkap Ato, sapaan Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Ato menguraikan, terkait legal standing, pihak MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan FAS lantaran menjadi kewenangan Panwaslu, yang telah diselesaikan sebelum perkara itu diajukan ke MK.

Kedua, lanjut Ato, ambang batas gugatan 2 persen, sementara paslon TP dan FAS meraih selisih 2.38 persen.

“Ini menandakan paslon kami, Bapak Taufan Pawe dan Pangerang Rahim menjadi pemenang dalam Pilkada Parepare,” tutup Ato, yang juga Wakil Ketua DPRD Parepare ini. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Mahkamah Konstitusi

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Meriahkan Syiar Islam, Pemkot Parepare Gelar Lomba Takbiran Keliling

Editor: Muhammad Tohir
13 Maret 2026

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan