• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

MK Tolak Gugatan Paslon FAS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Agustus 2018
di Hukum
MK Tolak Gugatan Paslon FAS

 

JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada Kota Parepare yang diajukan pasangan calon (paslon) Faisal-Asriadi (FAS).

Seperti dilansir dari raksul.com, MK menolak gugatan paslon FAS yang dibacakan langsung dalam putusan dismissal MK pada Kamis, 9 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi ini juga telah beredar di sejumlah media sosial, lengkap dengan video pembacaan putusan MK berdurasi 00:53 detik.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Informasi ini dibenarkan salah satu pimpinan Partai pengusung Paslon Taufan-Pangerang (TP), Rahmat Sjamsu Alam yang mengunggah video tersebut di sejumlah grup WhatsApp.

“Dalam putusan MK, disebutkan dua hal utama yang menjadi alasan menolak gugatan FAS. Pertama soal legal standing, dan kedua tidak memenuhi ambang batas,” ungkap Ato, sapaan Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Ato menguraikan, terkait legal standing, pihak MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan FAS lantaran menjadi kewenangan Panwaslu, yang telah diselesaikan sebelum perkara itu diajukan ke MK.

Kedua, lanjut Ato, ambang batas gugatan 2 persen, sementara paslon TP dan FAS meraih selisih 2.38 persen.

“Ini menandakan paslon kami, Bapak Taufan Pawe dan Pangerang Rahim menjadi pemenang dalam Pilkada Parepare,” tutup Ato, yang juga Wakil Ketua DPRD Parepare ini. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Mahkamah Konstitusi

BeritaTerkait

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Editor: Tohir Muhammad
1 Desember 2024

...

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 April 2024

...

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH,  Sikap Hakim MK Berubah

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH, Sikap Hakim MK Berubah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Oktober 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi