• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : “Harapan Hidup” Bagi Terpidana Mati Dalam KUHP Nasional

Oleh Andi Marlina, S.H., M.H., CLA. (Dosen IAIN Parepare)

Editor: Amrihani
14 Februari 2023
di Opini
OPINI : “Harapan Hidup” Bagi Terpidana Mati Dalam KUHP Nasional

OPINI– “Dunia Belum Berakhir” masih dapat digunakan oleh seseorang yang menerima hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa masih tersedianya upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum biasa seperti banding (Pengadilan Tinggi) dan kasasi (Mahkamah Agung), dan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (Mahkamah Agung) dan juga permintaan grasi dapat diajukan oleh terpidana mati kepada presiden apabila putusan yang sedang ditinjau masih menuntut hukuman mati.

Jika permohonan grasi ditolak, eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, perlu untuk diingat ada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Apabila ada terpidana mati yang belum dieksekusi sampai berlakunya KUHP baru, berlaku asas transitoir yaitu prinsip yang menentukan berlakunya suatu peraturan hukum pidana yang sah dalam hal terjadi perubahan undang-undang berlaku.

BeritaTerkait

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

24 September 2026
Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

20 September 2026
Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

16 September 2026
Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026

Pelaksanaan putusan hukuman disesuaikan dengan batas pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional dalam hal setelah putusan hukuman memiliki kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi dapat dihukum dengan hukuman yang lebih ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Hukuman mati berdasarkan KUHP Baru (UU. No. 1 Tahun 2023) adalah hukuman mati bersyarat, yang menyiratkan bahwa terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa percobaan 10 tahun di penjara sebelum dieksekusi. Jika orang yang dihukum berperilaku baik selama masa percobaan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional Ayat (1), ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan ketika hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun diberlakukan :

1). Perasaan penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri, atau ;
2). Peran terdakwa dalam suatu tindak pidana.

Pada ayat (4), hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan pada ayat 6, hukuman mati dapat diterapkan apabila pelaku tindak pidana menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada harapan untuk berubah.

Namun, saya pikir terpidana mati yang berada dalam masa percobaan selama 10 tahun akan berusaha untuk berperilaku baik dan menunjukkan sikap dan perilaku terpuji untuk membuat hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup. (*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Ferdy SamboOpini

BeritaTerkait

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Editor: Tim Redaksi
24 September 2026

...

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Editor: Tim Redaksi
20 September 2026

...

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi