• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : “Harapan Hidup” Bagi Terpidana Mati Dalam KUHP Nasional

Oleh Andi Marlina, S.H., M.H., CLA. (Dosen IAIN Parepare)

Amrihani Editor: Amrihani
14 Februari 2023
di Opini

OPINI– “Dunia Belum Berakhir” masih dapat digunakan oleh seseorang yang menerima hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa masih tersedianya upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum biasa seperti banding (Pengadilan Tinggi) dan kasasi (Mahkamah Agung), dan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (Mahkamah Agung) dan juga permintaan grasi dapat diajukan oleh terpidana mati kepada presiden apabila putusan yang sedang ditinjau masih menuntut hukuman mati.

Jika permohonan grasi ditolak, eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, perlu untuk diingat ada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Apabila ada terpidana mati yang belum dieksekusi sampai berlakunya KUHP baru, berlaku asas transitoir yaitu prinsip yang menentukan berlakunya suatu peraturan hukum pidana yang sah dalam hal terjadi perubahan undang-undang berlaku.

Pelaksanaan putusan hukuman disesuaikan dengan batas pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional dalam hal setelah putusan hukuman memiliki kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi dapat dihukum dengan hukuman yang lebih ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Berita Terkait

Judol Menghilangkan Nyawa

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Hukuman mati berdasarkan KUHP Baru (UU. No. 1 Tahun 2023) adalah hukuman mati bersyarat, yang menyiratkan bahwa terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa percobaan 10 tahun di penjara sebelum dieksekusi. Jika orang yang dihukum berperilaku baik selama masa percobaan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional Ayat (1), ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan ketika hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun diberlakukan :

1). Perasaan penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri, atau ;
2). Peran terdakwa dalam suatu tindak pidana.

Pada ayat (4), hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan pada ayat 6, hukuman mati dapat diterapkan apabila pelaku tindak pidana menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada harapan untuk berubah.

Namun, saya pikir terpidana mati yang berada dalam masa percobaan selama 10 tahun akan berusaha untuk berperilaku baik dan menunjukkan sikap dan perilaku terpuji untuk membuat hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup. (*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Ferdy SamboOpini

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan