• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 20 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : “Harapan Hidup” Bagi Terpidana Mati Dalam KUHP Nasional

Oleh Andi Marlina, S.H., M.H., CLA. (Dosen IAIN Parepare)

Amrihani Editor: Amrihani
14 Februari 2023
di Opini

OPINI– “Dunia Belum Berakhir” masih dapat digunakan oleh seseorang yang menerima hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa masih tersedianya upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum biasa seperti banding (Pengadilan Tinggi) dan kasasi (Mahkamah Agung), dan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (Mahkamah Agung) dan juga permintaan grasi dapat diajukan oleh terpidana mati kepada presiden apabila putusan yang sedang ditinjau masih menuntut hukuman mati.

Jika permohonan grasi ditolak, eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, perlu untuk diingat ada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Apabila ada terpidana mati yang belum dieksekusi sampai berlakunya KUHP baru, berlaku asas transitoir yaitu prinsip yang menentukan berlakunya suatu peraturan hukum pidana yang sah dalam hal terjadi perubahan undang-undang berlaku.

Pelaksanaan putusan hukuman disesuaikan dengan batas pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional dalam hal setelah putusan hukuman memiliki kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi dapat dihukum dengan hukuman yang lebih ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Hukuman mati berdasarkan KUHP Baru (UU. No. 1 Tahun 2023) adalah hukuman mati bersyarat, yang menyiratkan bahwa terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa percobaan 10 tahun di penjara sebelum dieksekusi. Jika orang yang dihukum berperilaku baik selama masa percobaan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional Ayat (1), ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan ketika hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun diberlakukan :

1). Perasaan penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri, atau ;
2). Peran terdakwa dalam suatu tindak pidana.

Pada ayat (4), hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan pada ayat 6, hukuman mati dapat diterapkan apabila pelaku tindak pidana menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada harapan untuk berubah.

Namun, saya pikir terpidana mati yang berada dalam masa percobaan selama 10 tahun akan berusaha untuk berperilaku baik dan menunjukkan sikap dan perilaku terpuji untuk membuat hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup. (*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Ferdy SamboOpini

TerkaitBerita

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

...

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

...

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan