• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Opini: Menghargai Pendapat Prof Aminuddin Ilman, Bukan Berarti Sependapat

Editor: Ibrah La Iman
29 April 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

OPINI — Hormat menghormati dan hargai menghargai sekalipun kita tak sepaham, itulah prilaku bangsa yang diwariskan para leluhur dalam berdemokrasi damai, adil dan sejahtera. Fitnah, cacian, saling merendahkan ataukah memperolok-olok bukanlah budaya bangsa yang beradab.

Menurut Prof. Aminuddin, keputusan atau penetapan tindakan Wali Kota Parepare (read: Paslon nomor urut satu Parepare) dalam tenggang waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon adalah bukan merupakan pelanggaran pilkada, karena hanya sekedar mutasi jabatan (Plt).

UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 secara terang dan jelas dilarang  penggantian jabatan tanpa adanya persetujuan menteri secara tertulis. Tapi dalam hal terjadi Kekosongan Jabatan maka Kepala Daerah dapat menunjuk Plt. Hal mendasar yang penting untuk dicermati adalah apakah yang dimaksud kekosongan jabatan menurut kehendak hukum dan tentunya terdapat perbedaan antara kekosongan jabatan dengan “jabatan yang sengaja dikosongkan” untuk tujuan tertentu.

Menurut penulis, kekosongan jabatan yang dimaksudkan dalam Pasal 71 Ayat 2 tersebut adalah kekosongan jabatan yang secara normatif mesti terjadi atau kekosongan jabatan yang diluar rencana atau kehendak pemberi kewenangan (Walikota) seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau ditahan oleh aparat penegak hukum karena OTT.

BeritaTerkait

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

24 September 2026
Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

20 September 2026
Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

16 September 2026
Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026

Tentu berbeda konstruksi hukumnya bila jabatan itu “sengaja dikosongkan” karena digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Jadi jabatan yang sengaja dikosongkan untuk digantikan dengan Plt adalah termasuk pelanggaran hukum pilkada, karena keputusan atau penetapan tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.

Penggantian jabatan secara filosofis adalah merupakan keputusan atau penetapan tindakan mencabut atau memberhentikan dari posisi atau kedudukan tertentu. Kemudian menggantikan posisi atau kedudukan dengan pihak lain atau mengambil alih kembali kekuasaan itu (pemberi kewenangan dalam hal ini Walikota).

Kemudian menggunakan tangan pihak lain dalam menjalankan tugas jabatan itu seperti menunjuk Plt. Jadi terang dan jelas bahwa keputusan atau penetapan menunjuk Plt dengan pola seperti ini adalah merupakan pelanggaran hukum Pilkada.

Pendapat Prof. Aminuddin yang menyatakan bahwa sangat naif pelanggaran itu hanya dialamatkan  kepada Walikota, karena Wakil Walikota adalah bagian yang tak terpisahkan dari bagian Pemerintahan Daerah. Dengan penuh hormat penulis kurang sependapat dengan Prof. Aminuddin dalam hal ini.

Kebijakan Penggantian Jabatan maupun rastra adalah kewenangan penuh Walikota, artinya apakah Wakil Walikota setuju atau tidak setuju, tidak ada pengaruhnya dengan kebijakan tersebut. Seandainya kebijakan itu nanti dapat terlaksana setelah mendapat persetujuan Wakil Walikota, maka tentunya Wakil Walikota terasa naif untuk menghindar dari pertanggung jawaban itu.

Menurut Jorge Raad, 19/12/1910 dalam arrestnya bahwa yang meneruskan atau menciptakan keadaan terlarang itu adalah siapa yang mempunyai kemampuan untuk mengakhirinya. Dalam hal ini Wakil Walikota bukan pihak yang menciptakan atau meneruskan, apalagi untuk mengakhiri atau melarang  kebijakan  tentang penggantian pejabat atau rastra.

Parepare 28 April 2018

Nasir Dollo, SH., MH.

Ketua YLBH Sunan

Berita Terkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Editor: Tohir Muhammad
29 September 2026

...

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Editor: Tohir Muhammad
29 September 2026

...

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Bupati Syaharuddin: Ukuran Keberhasilan Sidrap Bukan Cuma Pembangunan Fisik

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Bupati Syaharuddin: Ukuran Keberhasilan Sidrap Bukan Cuma Pembangunan Fisik

Editor: Tohir Muhammad
28 September 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi