• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 3 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Opini: Menghargai Pendapat Prof Aminuddin Ilman, Bukan Berarti Sependapat

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
29 April 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

OPINI — Hormat menghormati dan hargai menghargai sekalipun kita tak sepaham, itulah prilaku bangsa yang diwariskan para leluhur dalam berdemokrasi damai, adil dan sejahtera. Fitnah, cacian, saling merendahkan ataukah memperolok-olok bukanlah budaya bangsa yang beradab.

Menurut Prof. Aminuddin, keputusan atau penetapan tindakan Wali Kota Parepare (read: Paslon nomor urut satu Parepare) dalam tenggang waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon adalah bukan merupakan pelanggaran pilkada, karena hanya sekedar mutasi jabatan (Plt).

UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 secara terang dan jelas dilarang  penggantian jabatan tanpa adanya persetujuan menteri secara tertulis. Tapi dalam hal terjadi Kekosongan Jabatan maka Kepala Daerah dapat menunjuk Plt. Hal mendasar yang penting untuk dicermati adalah apakah yang dimaksud kekosongan jabatan menurut kehendak hukum dan tentunya terdapat perbedaan antara kekosongan jabatan dengan “jabatan yang sengaja dikosongkan” untuk tujuan tertentu.

Menurut penulis, kekosongan jabatan yang dimaksudkan dalam Pasal 71 Ayat 2 tersebut adalah kekosongan jabatan yang secara normatif mesti terjadi atau kekosongan jabatan yang diluar rencana atau kehendak pemberi kewenangan (Walikota) seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau ditahan oleh aparat penegak hukum karena OTT.

Tentu berbeda konstruksi hukumnya bila jabatan itu “sengaja dikosongkan” karena digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Jadi jabatan yang sengaja dikosongkan untuk digantikan dengan Plt adalah termasuk pelanggaran hukum pilkada, karena keputusan atau penetapan tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.

Berita Terkait

ICMI Itu Inklusif, Membumi untuk Umat

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Penggantian jabatan secara filosofis adalah merupakan keputusan atau penetapan tindakan mencabut atau memberhentikan dari posisi atau kedudukan tertentu. Kemudian menggantikan posisi atau kedudukan dengan pihak lain atau mengambil alih kembali kekuasaan itu (pemberi kewenangan dalam hal ini Walikota).

Kemudian menggunakan tangan pihak lain dalam menjalankan tugas jabatan itu seperti menunjuk Plt. Jadi terang dan jelas bahwa keputusan atau penetapan menunjuk Plt dengan pola seperti ini adalah merupakan pelanggaran hukum Pilkada.

Pendapat Prof. Aminuddin yang menyatakan bahwa sangat naif pelanggaran itu hanya dialamatkan  kepada Walikota, karena Wakil Walikota adalah bagian yang tak terpisahkan dari bagian Pemerintahan Daerah. Dengan penuh hormat penulis kurang sependapat dengan Prof. Aminuddin dalam hal ini.

Kebijakan Penggantian Jabatan maupun rastra adalah kewenangan penuh Walikota, artinya apakah Wakil Walikota setuju atau tidak setuju, tidak ada pengaruhnya dengan kebijakan tersebut. Seandainya kebijakan itu nanti dapat terlaksana setelah mendapat persetujuan Wakil Walikota, maka tentunya Wakil Walikota terasa naif untuk menghindar dari pertanggung jawaban itu.

Menurut Jorge Raad, 19/12/1910 dalam arrestnya bahwa yang meneruskan atau menciptakan keadaan terlarang itu adalah siapa yang mempunyai kemampuan untuk mengakhirinya. Dalam hal ini Wakil Walikota bukan pihak yang menciptakan atau meneruskan, apalagi untuk mengakhiri atau melarang  kebijakan  tentang penggantian pejabat atau rastra.

Parepare 28 April 2018

Nasir Dollo, SH., MH.

Ketua YLBH Sunan

TerkaitBerita

ICMI Itu Inklusif, Membumi untuk Umat

ICMI Itu Inklusif, Membumi untuk Umat

Editor: Tim Redaksi
2 Mei 2026

...

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Mei 2026

...

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

...

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Berita Terkini

ICMI Itu Inklusif, Membumi untuk Umat

ICMI Itu Inklusif, Membumi untuk Umat

Editor: Tim Redaksi
2 Mei 2026

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Mei 2026

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan