• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Nasib Para Pekerja di Balik BP Tapera

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
18 Juni 2020
di Opini
Ainaini

Oleh : Ainani Tajriyani*

Berita Terkait

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

OPINI: Polemik Tapera Menyesakkan Rakyat

3 Pekerja Terkapar Saat Kerja Neon Box

Berenang Tarik Kabel, Pekerja Kabel Optik Tenggelam dan Ditemukan Meninggal

OPINI — Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini, alih-alih berfokus pada pengambilan keputusan lockdown dan penjaminan kesehatan masyarakat, pemerintah justru menyuarakan rencana program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tapera merupakan program yang diusung oleh pemerintah sejak tahun 2016. Program ini bertujuan menghimpun dana dari masyarakat baik itu pekerja swasta, TNI, Polri, PNS, BUMN maupun pekerja mandiri untuk membiayai pengadaan perumahan.

Keseriusan pemerintah untuk menjalankan program ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut merupakan penajaman dari Undang-undang tahun 2016 mengena Tabungan Perumahan Rakyat, dimana di dalamnya mencakup berbagai poin termasuk aturan pembayaran iuran peserta Tapera. PP Nomor 25 tahun 2020 mencantumkan besar iuran Tapera yaitu 3 persen dari gaji atau upah. Persentase tersebut dibebankan kepada dua pihak, yaitu pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Selain itu Tapera mengatur iuran mandiri yang besarnya ditetapkan dari penghasilan rata-rata setiap bulannya dalam satu tahun. (kompas.com 7/06/2020)

Dengan ini, Iuran Tapera menambah daftar iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Sebelumnya, dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah dibebankan pada pekerja dan perusahaan.

Laman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Terkait: PekerjaTapera

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan