• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Pendidikan Gratis tapi Bayar

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
15 Mei 2018
di Opini, Pendidikan
Pendidikan Gratis

Oleh : Ali Imran, Mahasiswa Komunikasi dan Dakwah IAIN Parepare

OPINI, PIJARNEWS.COM — Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” dan Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Jika dilihat secara sepintas, semua anak Indonesia telah mendapat haknya atas pendidikan. Namun realita, tidak selamanya indah.

Masih banyak diantara mereka yang tidak mendapatkan pendidikan, bukan karena mereka malas, atau karena sudah cerdas.

Tetapi mereka tidak bisa mengikuti pendidikan karena keterbatasan biaya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan UUD dan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Kebanyakan dari mereka yang tidak menempuh pendidikan merupakan anak jalanan yang mengadukan nasibnya di pasar dan perkotaan.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Pemkot Parepare Peringati Hardiknas 2026, Wali Kota Tekankan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Bupati Sidrap Tekankan Budaya Bersih Sekolah dan Pembentukan Karakter Siswa

Ada diantara mereka yang bekerja sebagai buruh di pasar, ada pula yang yang jadi pengamen di pasar malam. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 menerangkan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan misalnya, penulis memantau ada puluhan anak putus sekolah. Mereka umumnya menjadi penjual kantongan plastik di sekitar areal penjualan ikan dan sayur-mayur di Pasar Sentral Lakessi dan Pasar Senggol Parepare.

Yang lebih memprihatinkan, karena sebagian wilayah perkotaan dipenuhi gemerlap lampu hias. Sehingga terkesan pembangunan hanya mengutamakan estetika kota dengan biaya yang tentunya tidak sedikit.

Disaat banyaknya pengunjung dari luar kota yang datang ke Parepare menikmati keindahan fisik Kota Parepare, disaat itu juga ada anak-anak terlantar dan anak jalanan hanya menggigit jari, mengetuk pintu mobil pengendara dengan berkarya melalui suara demi mendapat rupiah guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Terpampang nyata hampir di depan setiap sekolah spanduk berukuran 2X1 yang bertuliskan, “Sekolah ini menyelenggarakan pendidikan gratis.” Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, kenapa masih banyak anak-anak yang putus sekolah. Jika dilihat secara kasat mata, memang betul semua sekolah negeri telah menerapkan pendidikan gratis, akan tetapi bukankah buku sekolah dan seragam sekolah harus dibeli. Bagi anak-anak putus sekolah yang hanya mengadukan nasibnya di jalanan, tentu merasa berat dengan kewajiban ini. Bagaimana tidak, kebutuhan sehari-hari mereka saja belum terpenuhi secara optimal, apalagi harus membeli seragam sekolah dan buku sekolah. Kalau hal ini sudah terjadi, yang semestinya ditulis di spanduk yang terpajang disekolah adalah “Pendidikan Gratis tapi Bayar.”

Hal ini tentu berakibat buruk bagi bangsa dan negara karena anak-anak merupakan aset negara yang sangat berharga. Mereka yang akan melanjutkan pembangunan bangsa, mereka yang akan memakmurkan negeri. Lantas, bagaimana mungkin mereka dianggap sebagai generasi pelanjut sedangkan sebagian besar dari mereka tidak mempunyai pendidikan. Yang ada nantinya adalah hanya angka kriminalitas dan pengangguran yang semakin tinggi.

Tentu ini merupakan bagian pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Maka dari itu, perlu adanya komitmen dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjalankan UUD sesuai dengan perannya masing-masing. Pemerintah lebih memperhatikan nasib anak jalanan, warga yang berkecukupan bisa membantu mereka yang kurang mampu. Tidak lepas pula, motivasi untuk mereka harus selalu dibangkitkan agar mereka mempunyai semangat belajar dan mau mengikuti pendidikan. (*)

Terkait: PemerintahPendidikanUUD

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

...

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan