• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Problematika Komunikasi UU Omnibus Law

Editor: Tohir Muhammad
20 Oktober 2020
di Opini
Nahrul Hayat

Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

16 Juli 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nahrul Hayat
Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

Demonstrasi massa adalah upaya penyampaian aspirasi publik terhadap pemerintah. Jika merujuk konsep sistem politik David Easton (1951), maka aksi penyampaian aspirasi tersebut adalah wujud dari fungsi (input) dalam sistem politik. Buruh dan mahasiswa misalnya, sebagai elemen infrastruktur politik memerankan dua fungsi sekaligus, yaitu masukan dan penolakan untuk diproses dan diputuskan oleh suprastruktur politik atau pemerintah. Sebagai sebuah sistem, tentu setiap fungsi subsistem bergantung dengan fungsi yang lain. Sehatnya sebuah sistem politik sangat ditentukan oleh sirkulasi komuniks input dan outpun tersebut.

Fungsi input dalam tahap perancangan UU OLCK seolah tidak berjalan. Untuk kluster ketenagakerjaan misalnya, dilansir dari salah satu media online, Ketua KSPI Said Iqbal mengemukakan bahwa “pemerintah bakal hanya menjadikan buruh ‘stempel’…, pemerintah tak akan benar-benar menampung aspirasi serikat buruh sebagaimana penyusunan RUU Cipta Kerja. Padahal, saat itu buruh sempat mengirimkan draf RUU Ciptaker harapan mereka, tapi tak disenggol DPR”.

Demikian juga dalam tahap proses politik di DPR dimana pada tahap pengesahan cenderung tergesa-gesa dan tidak melalui proses pertimbangan yang proporsional dari seluruh pihak yang berkepentingan. Hingga adanya output dalam bentuk undang-undang yang telah disahkan, UU OLCK juga menyisakan problem sosial dilihat dari masifnya penolakan elemen masyarakat. Anwar Arifin (2011) dalam bukunya perspektif ilmu komunikasi menggambarkan bahwa sistem politik itu ibarat tubuh manusia dimana komunikasi adalah darahnya. Analogi dapat menggambarkan adanya penyumbatan komunikasi dalam proses berdemokrasi di Republik Indonesia.

Laman 2 dari 4
sebelumnya1234Selanjutnya
Terkait: KomunikasiOpiniUU Omnibus Law

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Juli 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Tohir Muhammad
21 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Tohir Muhammad
11 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi