• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 21 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Opini: Wibawa Kejari Parepare Tercoreng

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
7 Juli 2017
di Opini

PIJARNEWS.COM — Tegak runtunya, dan hitam putihnya penegakan hukum ini sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Jadi tidaklah mengherankan bila seorang pakar hukum Tavarne berkata ” bukan rumusan undang- undang yang menjamin kebaikan pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelekpun, dapat menjadi baik pelaksanaannya bila ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik”.

M Nasir Dollo

Dalm hal ini moral yang baik yang bersandar pada keimanan, mental kuat sekokoh batu karang yg tak lapuk diterpah gelombang, dan kompetensi yang mapan dan mumpuni, bukan asal ada atau ada apanya.

Ada beberapa hal menarik yang dapat dikaji sehubungan dgn aksi demonstrasi beruntun yg dialamatkan dikantor kejari Parepare antara lain :

1). Sikap kejari Parepare dalam menangani perkara terkesan (diduga) kurang proposional dan professional, tebang pilih atau mengabaikan kepentingan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Contoh konkritnya penanganan perkara sabu 1,6 kg , terkesan petunjuk kejari kepenyidik polresta Parepare menyimpang dari ketentuan hukum pasal 110 ayat (2) dan pasal 138 ayat (2) KUHAP. Sehingga pihak penyidik polresta Parepare mustahil dapat memenuhi petunjuk tersebut dalam waktu yang sangat singkat. Akibatnya tersangka harus dikeluarkan dari tahan polresta Parepare demi hukum karena masa penahannya telah habis.

2). Dokumen yg dipelihatkan pihak kejari parepare sebagai jawaban terhadap tuntutan aksi demonstrasi pemuda pancasila dan PMII tentang pembangunan Rumah Sakit Tipe B Tonrangang yang TIDAK MEMILIKI AMDSL. Bukannya meredahkan ketegangan , justeru kian memicu emosi demonstran, karena menurut demostran jawaban pihak kejari Parepare bahwa AMDAL pembangunan Rumah Sakit Tipe B Tonrangang ada, termasuk pembohongan publik.
Bila benar jawaban pihak kejari Parepare mengandung kebohongan publik, maka pihak kejari Parepare telah menyalahi tugas dan tanggungjawabnya dan terkesan menjadi pembela bagi pelaku yg diduga melanggar ketentuan hukum yg berlaku.

Berita Terkait

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Pimpinan UMPAR Audiensi dengan Wali Kota Parepare, Bahas Agenda Ini

Sekarang yang menjadi petanyaan mendasar apakah pembangunan RS Tonrangeng tersebut hanya sebatas tidak memiliki amdal saja?, apakah dibalik semua itu tidak ada KEJAHATAN KORUPSI atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yg merugikan keuangan negara?
Mengingat ada beberapa proyek DAK tahun anggaran 2016 yang menggunakan dana APBN, pihak kontraktornya belum terbayar sampai sekarang dan menyisahkan hutang bagi pemerintah daerah, mungkin termasuk RS Tonrangeng. Bila perencanaan sampai selesainya pelaksanaan pembangunan adalah tepat dan benar, maka tidak mungkin menyusahkan masalah. (hutang bagi pemarintah daerah).

3). Sikap kejari mengembalikan berkas perkara menjelang habisnya masa penahan tersangka IM, yang disertai dengan petunjuk yang sulit dan mustahil pihak penyidik polresta Parepare memenuhi petunjuk tersebut sebebelum habisnya masa penahanan tersangka IM.

Maka dengan logika akal sehat, entah disadari ataukah tidak , pihak kejari telah menjatuhkan pertanggung jawaban moral kepundak penyidik polresta Parepare, karena tersangka IM dikeluarkan dari tahanan polresta Parepare. Jadi hal ini dapat menjadi indikasi yg kurang baik, seolah olah pihak penyidik polresta Parepare kurang proposional dan professioanal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tersangka IM harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (*)

Muh Nasir Dollo
(Pemerhati hukum, akademisi Umpar)

 

Terkait: Kejari ParepareNasir DolloOpiniUmpar

TerkaitBerita

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

...

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan