• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pembayaran Gaji PNS Telat karena Penahanan Kepala BPKAD, Polda Tindaklanjuti Penyampaian Danny Pomanto

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
2 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Ilustrasi Gaji

Ilustrasi Gaji PNS bakal Naik (foto: int)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti informasi dari Wali Kota Makassar, M Ramdhan Pomanto terkait pengakuan adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS Pemkot Makassar dikarenakan berhubungan dengan penahanan tersangka Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya.

” Pihak penyidik akan menindaklanjuti informasi dari Wali Kota Makassar yang disampaikan melalui media cetak terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS Pemkot Makassar dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat 2 Februari.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pengadaan ATK dan makan minum di lingkup kantor BPKAD Makassar dengan tersangka Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Serta dengan pertimbangan penyidik berdasarkan syarat objektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Tidak hanya itu, semua barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan dokumen terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017.

” Sehingga tidak ada kaitan dan tidak akan menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2018,” tegas Kombes Pol Dicky Sondani.

Berita Terkait

Warga Makassar Ditangkap Usai Mengeluh di Facebook Soal Bosan Dengan Kepemimpinan Presiden dan Gubernur Sulsel

Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Abu Tour Segera Diumumkan

252 Jamaah Resmi Laporkan Abu Tours, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penyidik Panggil Ahli Konstruksi Jadi Saksi Kasus Korupsi RS Daya

Dengan berpedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan pada tahun sebelumnya, yakni tahun anggaran 2017 dengan bukti dokumen yang disita penyidik yakni, peraturan daerah Makassar nomor 10 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, ditetapkan dan ditandatangani pada 28 Desember 2016. Selain itu ada pula dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2017 untuk SKPD BPKAD Makassar, ditetapkan dan ditandatangani 3 Januari 2017.

” Dari situ bisa digambarkan, untuk pengelolaan keuangan daerah Makassar tahun anggaran 2018, sebelum dilakukannya penahanan tersangka pada 26 Januari, sewajarnya dapat berjalan sesuai sistem, ” tambahnya.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 8 ayat 1 huruf C, PNS Diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Sehingga pemkot Makassar harus menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan Wali Kota Makassar selaku kepala daerah dapat melakukan langkah-langkah untuk melanjutkan sistem yang sudah berjalan seperti. Menunjuk Plt untuk jabatan yang diduduki tersangka. (ang/asw)

Terkait: BPKAD MakassarDitreskrimsus Polda SulselKorupsi BPKAD Makassar

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan