• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 23 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Opini

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026
di Opini
Dwi March Trisnawaty

Dwi March Trisnawaty

Oleh Dwi March Trisnawaty S.Ei
(Mahasiswa Magister Universitas Airlangga)

Pengesahan undang-undang baru oleh DPR RI baru ini yaitu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap bisa menjadi payung hukum untuk melindungi profesi PRT. UU PPRT merupakan inisiatif DPR memastikan jaminan hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta keterampilan mereka. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, yang mengakibatkan jutaan pekerja di sektor domestik berada dalam posisi kerja tanpa jaminan perlindungan yang terdefinisi dengan jelas (dpr.go.id, 21/04/2026).

Tantangan yang dihadapi selanjutnya adalah memantau implementasi UU PPRT ini, mencakup seluruh proses mulai dari penerbitan peraturan pelaksana hingga penegakan hukumnya. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan tujuan tersebut untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada PRT agar mereka dapat hidup dalam kondisi yang lebih manusiawi dan beradab. UU ini menjadi sangat penting untuk melindungi PRT, yang mayoritasnya berjenis kelamin perempuan.
Meskipun selama ini PRT telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, mereka seringkali menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. Lita menekankan bahwa aspek paling vital adalah pengakuan atas jam kerja, pemberian THR keagamaan, penetapan upah yang layak, hak atas libur, serta penyediaan akomodasi dan makanan. Selain itu, ia juga menyoroti urgensi jaminan sosial dan bantuan sosial yang belum terjangkau oleh pekerja rumah tangga yang banyak hidup di bawah garis kemiskinan (hukumonline.com, 22/04/2026).

UU PPRT seringkali dipresentasikan sebagai manifestasi kehadiran negara yang peduli terhadap nasib pekerja rumah tangga, yang berimplikasi pada munculnya ekspektasi baru bagi perempuan untuk dapat menikmati peluang kerja yang adil dan kehidupan yang lebih sejahtera. Namun, pandangan ini sesungguhnya justru menggarisbawahi kegagalan struktural negara dalam upaya pembebasan perempuan dari kondisi kemiskinan yang melilit mereka.

Negara dengan paradigma kapitalisme menilai dari untung rugi dan semua kebijakan yang dibuat sebagai alat transaksional, tidak mampu menuntaskan persoalan dari akarnya. Sedangkan dalam kapitalisme perempuan adalah pangsa empuk bagi industri dengan upah kecil dan mudah dieksploitasi lewat konsumerisme.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Kelemahan yang mendasar dalam Undang-Undang ini teridentifikasi, mencakup baik dari segi landasan konseptual maupun isi pasal-pasalnya. Paradigma yang digunakan dalam undang-undang ini memandang perempuan utamanya sebagai instrumen produktivitas ekonomi yang mendorong pertumbuhan. Fokus utama Undang-Undang PPRT terletak pada mekanisme hubungan kerja melalui kontrak, namun isu ini masih menyimpan potensi signifikan untuk terjadinya masalah dan praktik eksploitatif.

Implikasi ini muncul akibat dinamika sistem ekonomi kapitalis yang cenderung menempatkan pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi. Selain itu, undang-undang ini jelas gagal secara komprehensif mengurai penyebab struktural mengapa perempuan akhirnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, salah satunya berakar pada kemiskinan yang kompleks.

Sebagai solusi hakiki, hanya sistem Islam sebagai satu-satunya jalan untuk menjamin dan melindungi perempuan secara menyeluruh. Sejak permulaannya, Islam telah mengukuhkan kedudukan perempuan sebagai lambang kehormatan yang patut dijaga dan dihormati. Hal ini dipertegas oleh kaidah Islam yang menyatakan, “Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah suaminya. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.” (Kitab Muqaddimah Dustur pasal 112).

Disinilah butuh peran negara, dalam prinsip politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini direalisasikan melalui pengakuan atas hak-hak individu, seperti hak nafkah dari pasangan atau wali guna menopang pemenuhan kebutuhan pokok. Selain itu, negara juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan melalui sistem jaminan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat baik secara kolektif maupun umum.

Apabila hak-hak mendasar tersebut tidak terpenuhi bagi kaum perempuan, mereka memiliki opsi untuk melakukan evaluasi kritis terhadap pemerintah (Muhasabah lil hukkam). Tuntutan tersebut dapat mencakup permintaan akan penyediaan lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki yang telah dewasa, serta pemenuhan kebutuhan primer yang bersifat sosial. Prinsip yang sama berlaku pula dalam ranah perjanjian kerja.
Ajaran Islam, sejak ribuan tahun silam, telah memberikan solusi komprehensif terkait kontrak kerja, di mana standar penggajian didasarkan pada manfaat dari jasa yang diterima oleh pihak pemberi kerja. Para pihak yang terlibat dalam akad juga menyadari konsekuensi dari kesepakatan tersebut, mengingat sistem Islam menumbuhkan integritas moral (jawil iman). Namun, jika terjadi ketidakadilan atau pihak yang berbuat zalim, akan ada hakim (qadhi) yang bertugas sebagai memutus perkara dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (*)

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

...

Berita Terkini

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan