Oleh Dwi March Trisnawaty S.Ei
(Mahasiswa Magister Universitas Airlangga)
Pengesahan undang-undang baru oleh DPR RI baru ini yaitu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap bisa menjadi payung hukum untuk melindungi profesi PRT. UU PPRT merupakan inisiatif DPR memastikan jaminan hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta keterampilan mereka. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, yang mengakibatkan jutaan pekerja di sektor domestik berada dalam posisi kerja tanpa jaminan perlindungan yang terdefinisi dengan jelas (dpr.go.id, 21/04/2026).
Tantangan yang dihadapi selanjutnya adalah memantau implementasi UU PPRT ini, mencakup seluruh proses mulai dari penerbitan peraturan pelaksana hingga penegakan hukumnya. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan tujuan tersebut untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada PRT agar mereka dapat hidup dalam kondisi yang lebih manusiawi dan beradab. UU ini menjadi sangat penting untuk melindungi PRT, yang mayoritasnya berjenis kelamin perempuan.
Meskipun selama ini PRT telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, mereka seringkali menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. Lita menekankan bahwa aspek paling vital adalah pengakuan atas jam kerja, pemberian THR keagamaan, penetapan upah yang layak, hak atas libur, serta penyediaan akomodasi dan makanan. Selain itu, ia juga menyoroti urgensi jaminan sosial dan bantuan sosial yang belum terjangkau oleh pekerja rumah tangga yang banyak hidup di bawah garis kemiskinan (hukumonline.com, 22/04/2026).
UU PPRT seringkali dipresentasikan sebagai manifestasi kehadiran negara yang peduli terhadap nasib pekerja rumah tangga, yang berimplikasi pada munculnya ekspektasi baru bagi perempuan untuk dapat menikmati peluang kerja yang adil dan kehidupan yang lebih sejahtera. Namun, pandangan ini sesungguhnya justru menggarisbawahi kegagalan struktural negara dalam upaya pembebasan perempuan dari kondisi kemiskinan yang melilit mereka.
Negara dengan paradigma kapitalisme menilai dari untung rugi dan semua kebijakan yang dibuat sebagai alat transaksional, tidak mampu menuntaskan persoalan dari akarnya. Sedangkan dalam kapitalisme perempuan adalah pangsa empuk bagi industri dengan upah kecil dan mudah dieksploitasi lewat konsumerisme.
Kelemahan yang mendasar dalam Undang-Undang ini teridentifikasi, mencakup baik dari segi landasan konseptual maupun isi pasal-pasalnya. Paradigma yang digunakan dalam undang-undang ini memandang perempuan utamanya sebagai instrumen produktivitas ekonomi yang mendorong pertumbuhan. Fokus utama Undang-Undang PPRT terletak pada mekanisme hubungan kerja melalui kontrak, namun isu ini masih menyimpan potensi signifikan untuk terjadinya masalah dan praktik eksploitatif.
Implikasi ini muncul akibat dinamika sistem ekonomi kapitalis yang cenderung menempatkan pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi. Selain itu, undang-undang ini jelas gagal secara komprehensif mengurai penyebab struktural mengapa perempuan akhirnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, salah satunya berakar pada kemiskinan yang kompleks.
Sebagai solusi hakiki, hanya sistem Islam sebagai satu-satunya jalan untuk menjamin dan melindungi perempuan secara menyeluruh. Sejak permulaannya, Islam telah mengukuhkan kedudukan perempuan sebagai lambang kehormatan yang patut dijaga dan dihormati. Hal ini dipertegas oleh kaidah Islam yang menyatakan, “Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah suaminya. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.” (Kitab Muqaddimah Dustur pasal 112).
Disinilah butuh peran negara, dalam prinsip politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini direalisasikan melalui pengakuan atas hak-hak individu, seperti hak nafkah dari pasangan atau wali guna menopang pemenuhan kebutuhan pokok. Selain itu, negara juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan melalui sistem jaminan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat baik secara kolektif maupun umum.
Apabila hak-hak mendasar tersebut tidak terpenuhi bagi kaum perempuan, mereka memiliki opsi untuk melakukan evaluasi kritis terhadap pemerintah (Muhasabah lil hukkam). Tuntutan tersebut dapat mencakup permintaan akan penyediaan lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki yang telah dewasa, serta pemenuhan kebutuhan primer yang bersifat sosial. Prinsip yang sama berlaku pula dalam ranah perjanjian kerja.
Ajaran Islam, sejak ribuan tahun silam, telah memberikan solusi komprehensif terkait kontrak kerja, di mana standar penggajian didasarkan pada manfaat dari jasa yang diterima oleh pihak pemberi kerja. Para pihak yang terlibat dalam akad juga menyadari konsekuensi dari kesepakatan tersebut, mengingat sistem Islam menumbuhkan integritas moral (jawil iman). Namun, jika terjadi ketidakadilan atau pihak yang berbuat zalim, akan ada hakim (qadhi) yang bertugas sebagai memutus perkara dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (*)












