• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Parepare Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes Rp6,3 Miliar

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
21 Agustus 2019
di Sulselbar
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat memberikan keterangan pers terkait dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare. --Foto : Screenshot FB akun Pria Budi--

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat memberikan keterangan pers terkait dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare. --Foto : Screenshot FB akun Pria Budi--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penyidik Polres Parepare menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp6,3 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan. Dana Dinkes
yang raib tersebut merupakan anggaran 2017-2018.

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil gelar
perkara yang dilakukan di Polda Sulsel Senin lalu. Kapolres Parepare mengungkapkan hal tersebut saat
menggelar konferensi pers di Kantor Polres Parepare, Rabu 21 Agustus 2019 seperti dilansir tagar.id.

Kapolres Parepare menyebut inisial tersangka yakni MY dan SR. Dari informasi yang diperoleh, kedua
tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, MY dan mantan bendahara
pada dinas yang sama yaitu, SR.

Menurut Pria Budi, kedua tersangka menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, MY selaku kuasa pengguna anggaran, sementara SR bendahara yang
melakukan pencairan uang. “Untuk itu kami terus mendalami aliran dana,” sebutnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Dalam kusus ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulawesi Selatan, besaran kerugian negara mencapai
Rp6,3 Miliar tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parepare, kini MY, Mantan Kadis Kesehatan
Parepare terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi dari dua institusi penegak hukum yang berbeda. Yakni
Kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan yang ditangani Polres Parepare dan Kasus korupsi pengadaan obat
rumah sakit Andi Makkasau yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Parepare. MY bersama dua tersangka
lainnya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih diupayakan untuk mengkonfirmasi MY dan SR atau
penasehat hukumnya terkait status tersangka yang telah ditetapkan Polres Parepare. (*)

Terkait: Dinkes PareparePolres Parepare

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan