• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PPKM Makassar Diperpanjang hingga Tiga Pekan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Oktober 2021
di COVID-19, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Pemerintah Kota Makassar kembali mengedarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19. SE ini berlaku hingga tiga pekan ke depan, mulai 19 Oktober kemarin hingga 8 November 2021.

Perpanjangan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021.

Kepala Kesbangpol Makassar, Zainal Ibrahim memaparkan sejumlah ketentuan yang berubah dalam PPKM. Misalnya operasional mal yang diizinkan buka hanya sampai pukul 21.00.

Batasan lainnya, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Sebelumnya pukul 20.00, ada penambahan jam operasi di mal sampai 21.00 wita,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).

Berita Terkait

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Aspek Hukum Aplikasi Peduli Lindungi: Menyelaraskan Kesehatan Masyarakat dengan Hak Privasi Individu

Selain itu, menaikkan batas kapasitas pengunjung bioskop dari 50 persen menjadi 70 persen dari total kapasitas dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan lainnya hampir sama dengan sebelumnya. Di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita. Begitu juga dengan warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 wita.

Restoran atau rumah makan dan kafe menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

Selanjutnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.

Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 WITA, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Covid-19

TerkaitBerita

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan