PINRANG, PIJARNEWS. COM–Tersangka kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, HB (59), berhasil ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI. Penangkapan berlangsung di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
HB yang merupakan Komisaris PT. Pinrang Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka bersama MAA, Direktur PT. Pinrang Sejahtera, oleh Kejari Pinrang. Proses penangkapan HB berkat kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade.
Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang periode 2017 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.466 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Agung Bagus Kade Kusimantara kepada media pada Rabu (4/12/2024).
HB telah menjadi buronan Kejaksaan selama dua bulan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait kasus tersebut. “Kami sudah memanggil HB sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Karena itu, kami melakukan penjemputan paksa,” tambah Agung.
Setelah ditangkap, HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, HB telah diamankan di Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda akibat pelariannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut. Agus Salim juga meminta agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memantau dan mengamankan mereka demi kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang juga menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. MAA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
MAA, yang mengelola gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang hingga 2016, tetap menyewakan gedung tersebut setelah masa sewa berakhir pada 2016. Uang sewa yang diterima tidak disetorkan kepada pemerintah, melainkan masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.
Atas perbuatannya, MAA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. MAA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang.