• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
8 Februari 2023
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Polres Parepare menetapkan 11 tersangka kasus pengeroyokan yang menimpa anggota kepolisian pada Sabtu (4/2/2023), kejadian itu menimpa anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Bacukiki bersama anaknya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut.

“Untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 11 orang. Diantaranya, 5 dewasa dan 6 anak-anak. Selebihnya kita jadikan saksi,” ungkap Deki.

Deki menjelaskan, peran masing-masing pelaku itu ada yang memukul dan menendang. “Kita sudah lakukan gelar perkara, dan sudah dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman dan introgasi pelaku sudah final, tidak ada penambahan tersangka. “Hasil pendalaman dan introgasi juga berita acara pemeriksaan (BAP), ke-11 orang ini mengakui perbuatannya. Itu sudah kita amankan dan tahan di Polres Parepare,” jelas Deki.

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Akibat perbuatannya, para pelaku kini diancam pasal 352 ayat 1 ke 2 Jo. pasal 70 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Deki menjelaskan, untuk tersangka dewasa dan anak-anak akan ada pembedaan. “Namanya anak, pasti ada peradilan anak. Pelaku anak-anak masih didampingi orang tuanya, penahanannya juga pasti berbeda,” ujar Deki saat ditemui usai press release terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, di halaman Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (8/2/2023) siang.

“Dimana anak ini penahanan pertama itu 7 hari plus 8 hari. Dipercepat, yang pasti disidangkan dulu atau melewati proses diversi. Karena sistem peradilan anak memang seperti itu,” jelas Deki.

Terkait kondisi korban, Deki mengungkapkan, korban dan anaknya masih dirawat di RS. “Karena ada benturan juga di kepalanya sesuai video yang sempat viral di media sosial,” ungkap Deki.

Deki juga menjelaskan, sebelum melakukan pengeroyokan. Para tersangka dalam pengaruh minuman keras dan ingin melakukan balap liar. “Sebelum mereka melakukan aksi balap liar dia sempat minum dulu,” ungkapnya.

“Jadi semua tersangka ini dalam pengaruh alkohol,” tutup Deki. (why)

Terkait: Pengroyok PolisiPolres ParepareTersangka

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan