• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Raup 5M Diduga Dari Hasil Menipu, Sales Cantik Toyota Sidrap Ini Dibantu Oknum Inisial “D”

Editor: Abdillah MS
8 Mei 2019
di Hukum, Kriminal
0
Raup 5M Diduga Dari Hasil Menipu, Sales Cantik Toyota Sidrap Ini Dibantu Oknum Inisial “D”
0
BAGI
30
PEMBACA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse kriminal (reskrim) Polres Sidrap Merilis kasus penipuan jual beli kendaraan roda empat dengan tersangka inisial EM (30).

EM yang tak lain adalah Sales marketing Toyota Sidrap ditahan di Mapolres Sidrap akibat adanya beberapa laporan warga yang merasa tertipu dengan modus jual beli kendaraan oleh tersangka.

“Saat ini sudah sekitar 17 warga yang sudah melapor, pelaku menawari korban kendaraan dengan harga dibawah standart (murah), uang diserahkan namun kendaraan tak datang” ungkap Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir, di kantornya Rabu (8/05/2019)

Jufri juga mengatakan dari aksi penipuan tersebut, Pelaku berhasil meraup uang korban sebanyak 5 M.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Setara Rp 5 M. Soalnya, bukan cuma down payment (DP) saja yang diberikan calon nasabahnya, namun ada beberapa yang menyerahkan mobil bekasnya untuk ditukar tambah dengan mobil baru” lanjutnya

Ditambahkannya, tersangka EM tidak bekerja sendiri, namun ada oknum yang turut membantu dalam melancarkan aksinya tersebut.

“Menurut pengakuannya, ada oknum berinisal “D” berdomisili di jakarta yang diduga turut membantu dalam memperlancar aksinya, mengenai peran “D” tersebut kami masih dalami dan lakukan pengembangan” terangnya.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan pihak Polres Sidrap, jika terbukti pelaku bisa diancam hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami ancam pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun” tutupnya.

Reporter: Sudarmin

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: AKN SidrapRaup 5MSales CantigkSatreskrim Polres SidrapToyota Sidrap
Abdillah MS

Abdillah MS

BeritaTerkait

Tanggapi Keluhan Warga Soal Sampah, Bapenda Sidrap dan Warga Kompak Gotong Royong

Tanggapi Keluhan Warga Soal Sampah, Bapenda Sidrap dan Warga Kompak Gotong Royong

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2021
0

...

SE Sebelumnya di Anulir, Pemkab Sidrap Keluarkan SE Baru Soal Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

SE Sebelumnya di Anulir, Pemkab Sidrap Keluarkan SE Baru Soal Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2020
0

...

talenta muda

Hari Pertama, Sidrap United Seleksi 60 Talenta Muda

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2018
0

...

Selanjutnya
Empat Tahun Berturut-turut, Mahasiswa Farmasi STIKES Muhammadiyah Sidrap Bagi-bagi Takjil

Empat Tahun Berturut-turut, Mahasiswa Farmasi STIKES Muhammadiyah Sidrap Bagi-bagi Takjil

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi