PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare berhasil meringkus 6 orang pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkap Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Kota Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Parepare, Kamis (6/2/2020).
“Penangkapan kami lakukan selama dua hari yaitu pada Senin 3 Februari dan Selasa 4 Februari 2020. Pada hari pertama berhasil meringkus satu orang pelaku. Pada hari kedua sebanyak lima orang pelaku. Penangkapan dilakukan di dua TKP yakni Jalan Agus Salim dan Jalan Pelita,” jelas Sudarno di hadapan awak media.
Selain mengamankan 6 orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu-sabu 46 saset sekitar 24,6 gram, uang senilai Rp2 juta dan dua unit smartphone.
“Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram yang siap edar tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap,” paparnya.
Kini, Polres Parepare masih melakukan status pemeriksaan dari ke enam pelaku. Sementara pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar