• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Sudah Kirim Uang Puluhan Juta, Warga Sidrap Ini Mengaku Tertipu Kosmetik hingga Pelaku Tertangkap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
23 Juni 2024
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., bersama Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan. Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/6/2024), di kost welkam home, jl Pajjaijang Sudiang Raya, Kec. Biring Kanaya, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang Penipuan melalui media elektronik yang terjadi di jumat 19 April 2024 di Dusun Salo Inru Desa Bina Baru, Kec. Kulo Kab. Sidrap.

“Pelaku yang diamankan yaitu Kristian Alias Inces Bin Taslim (34) warga Jl. Dr. Suharso Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Sulteng dan alamat lainnya Jl. Pajjaiang Sudiang raya Kec. Biringkanayya Kota Makassar,” ujarnya dalam keterangannya, Ahad (23/6/2024).

Lanjut Kasat, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Namun korban melihat postingan tentang penjualan kosmetik pada akun Facebook Maklon kosmetik yang mana korban tertarik untuk membeli kosmetik tersebut dengan maksud untuk menjualnya kembali.

“Setelah korban menghubungi nomor Whatsapp yang tertera pada akun Facebook tersebut, dilakukan komunikasi antara keduanya yang mana pelaku berjanji akan mengirimkan Kosmetik yang terdaftar pada BPOM,” jelasnya.

Berita Terkait

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) sebagai uang pembelian kosmetik dan beberapa hari kemudian, korban menerima paket yang berisi Kosmetik jenis Lotion dan Cream namun setelah di cek ternyata nomor registrasi dan Barcode tidak terdaftar pada BPOM.

“Korban yang tidak menerima hal tersebut dan kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengarahkan korban untuk mengirim lagi uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji akan mengirimkan kembali kosmetik yang sesuai dengan pesanan korban, namun ternyata pelaku tidak mengirimkan kosmetik tersebut,” tuturnya

Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan penjualan kosmetik terhadap salah seorang korban yang tidak dikenalinya sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah).

“Pelaku menjanjikan korban akan memberikan kosmetik yang terdaftar pada BPOM namun ternyata barang yang dikirimkan kepada korban adalah kosmetik hasil racikannya sendiri dan register BPOM yang tertera pada kemasan kosmetik adalah Palsu. Adapun uang pembelian kosmetik yang ditransefer korban, telah dihabiskan untuk keperluannya sendiri,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 45 (Empat puluh lima) Lembar kertas sticker ukuran A3 sudah tercetak berbagai merk sesuai pesanan owner, 1 (Satu) buah Heatgun untuk membuat segel plastik dan Beberapa botol/wadah kosmetik (Kosong).

Terkait: OnlinePenipuanPolresSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Editor: Muhammad Tohir
24 April 2026

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan