• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Pendidikan Gratis tapi Bayar

Editor: Alfiansyah Anwar
15 Mei 2018
di Opini, Pendidikan
Pendidikan Gratis

Oleh : Ali Imran, Mahasiswa Komunikasi dan Dakwah IAIN Parepare

OPINI, PIJARNEWS.COM — Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” dan Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Jika dilihat secara sepintas, semua anak Indonesia telah mendapat haknya atas pendidikan. Namun realita, tidak selamanya indah.

Masih banyak diantara mereka yang tidak mendapatkan pendidikan, bukan karena mereka malas, atau karena sudah cerdas.

Tetapi mereka tidak bisa mengikuti pendidikan karena keterbatasan biaya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan UUD dan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

BeritaTerkait

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

13 Oktober 2026
Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

9 Oktober 2026
Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026
Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

7 Oktober 2026

Kebanyakan dari mereka yang tidak menempuh pendidikan merupakan anak jalanan yang mengadukan nasibnya di pasar dan perkotaan.

Ada diantara mereka yang bekerja sebagai buruh di pasar, ada pula yang yang jadi pengamen di pasar malam. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 menerangkan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan misalnya, penulis memantau ada puluhan anak putus sekolah. Mereka umumnya menjadi penjual kantongan plastik di sekitar areal penjualan ikan dan sayur-mayur di Pasar Sentral Lakessi dan Pasar Senggol Parepare.

Yang lebih memprihatinkan, karena sebagian wilayah perkotaan dipenuhi gemerlap lampu hias. Sehingga terkesan pembangunan hanya mengutamakan estetika kota dengan biaya yang tentunya tidak sedikit.

Disaat banyaknya pengunjung dari luar kota yang datang ke Parepare menikmati keindahan fisik Kota Parepare, disaat itu juga ada anak-anak terlantar dan anak jalanan hanya menggigit jari, mengetuk pintu mobil pengendara dengan berkarya melalui suara demi mendapat rupiah guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Terpampang nyata hampir di depan setiap sekolah spanduk berukuran 2X1 yang bertuliskan, “Sekolah ini menyelenggarakan pendidikan gratis.” Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, kenapa masih banyak anak-anak yang putus sekolah. Jika dilihat secara kasat mata, memang betul semua sekolah negeri telah menerapkan pendidikan gratis, akan tetapi bukankah buku sekolah dan seragam sekolah harus dibeli. Bagi anak-anak putus sekolah yang hanya mengadukan nasibnya di jalanan, tentu merasa berat dengan kewajiban ini. Bagaimana tidak, kebutuhan sehari-hari mereka saja belum terpenuhi secara optimal, apalagi harus membeli seragam sekolah dan buku sekolah. Kalau hal ini sudah terjadi, yang semestinya ditulis di spanduk yang terpajang disekolah adalah “Pendidikan Gratis tapi Bayar.”

Hal ini tentu berakibat buruk bagi bangsa dan negara karena anak-anak merupakan aset negara yang sangat berharga. Mereka yang akan melanjutkan pembangunan bangsa, mereka yang akan memakmurkan negeri. Lantas, bagaimana mungkin mereka dianggap sebagai generasi pelanjut sedangkan sebagian besar dari mereka tidak mempunyai pendidikan. Yang ada nantinya adalah hanya angka kriminalitas dan pengangguran yang semakin tinggi.

Tentu ini merupakan bagian pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Maka dari itu, perlu adanya komitmen dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjalankan UUD sesuai dengan perannya masing-masing. Pemerintah lebih memperhatikan nasib anak jalanan, warga yang berkecukupan bisa membantu mereka yang kurang mampu. Tidak lepas pula, motivasi untuk mereka harus selalu dibangkitkan agar mereka mempunyai semangat belajar dan mau mengikuti pendidikan. (*)

Terkait: PemerintahPendidikanUUD

Berita Terkait

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Tohir Muhammad
21 Mei 2026

...

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Tohir Muhammad
20 Mei 2026

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi