SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap, H Rusdi Masse menyerahkan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemkab Sidrap 2016, ke DPRD Sidrap, Senin 10/4. RMS menyerahkan LKPJ dan diterima oleh Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain.
Selain LKPJ, dalam rapat paripurna terrsebut juga diserahkan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda Perubahan terhadap Perda Kabupaten Sidrap No 1 tahun 2016 tentang retribusi tempat khusus parkir dan Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Sidrap No 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Zulkifli didampingi dua Wakil Ketua masing-masing H Ikhsan Rakib dan Arifin Damis. Acara tersebut juga turut dihadiri Sekkab Sidrap, H Ruslan para unsur Forkopinda, para kepala SKPD dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rusdi menyampaikan berbagai hal terkait LKPJ Bupati tahun 2016 itu dan penjelasan terkati ke dua ranperda tersebut.
Untuk LKPJ kata Rusdi pengantarnya mencakup empat bagian yakni gambaran umum Kabupaten Sidrap, Arah dan kebijakan pemerintah, gambaran pengelolaan keuangan daerah dan tentang pelaksanaan kegiatan pemerintah berdasarkan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum.
Rusdi menjelaskan, arah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah tahun lalu meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp 1,1 triliun lebih. “Untuk realisasi belanja juga sekitar Rp 1,1 triliun. Untuk belanja ini diprioritaskan untuk belanja langsung dengan menitik beratkan pada kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya. (adv/ris)