• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 9 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Kemendag Tarik dan Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
23 Juli 2020
di Nasional
Garam

Ist

NASIONAL, PIJARNEWS.COM–Sebanyak 2,5 ton garam Himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), karena melanggar ketentuan, di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, penemuan perdagangan garam himalaya itu dalam oprasi rutin Kemendag. Garam himalaya itu sebetulnya diperuntukkan untuk bahan baku industri. Namun, dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (23/7/2020).

Garam konsumsi harus memenuhi syarat ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi. Soal Garam himalaya itu, Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI.

“Maka garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran dan dimusnahkan,” tegas Agus.

Berita Terkait

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Bupati Sampaikan Ini

Sekda Parepare Blender Obat Ilegal

Mengancam Masyarakat, Polres Pinrang Blender 484,8 Gram Narkotika

Selain garam himalaya, Kemendag juga memusnahkan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono.

Terkait: AlkoholBekasiGaram HimalayaKemendagPemusnahan

TerkaitBerita

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

Presiden Prabowo Umumkan RI Swasembada Pangan, Ulang Kejayaan Era 1984

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan