Sungguh tragis nasib Hasya, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) bernama lengkap Muhammad Hasya Atallah Saputra ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, padahal ia sudah meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Kejadiannya bermula pada Kamis (6/1/2023) malam, Hasya mengendarai motor di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan beriringan dengan motor temannya. Tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.
Tidak lama kemudian, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn.) Eko Setio Budi Wahono melintas dan melindas korban. Seorang saksi meminta pengemudi mobil membawa Hasya ke rumah sakit (RS). Namun, Eko menolaknya. Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. (Republika, 29-1-2023).
Terkait kejadian ini, Kompolnas menyatakan bahwa Eko yang menabrak Hasya, tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Sedangkan korban ditetapkan sebagai tersangka karena Polisi menilai Hasya telah mengambil jalur secara mendadak karena menghindari kendaraan yang sedang berbelok. Hasya dinilai melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawanya sendiri.
Kasus Hasya ini lekas menyedot perhatian publik. Belum lekang dari ingatan publik, kasus Ferdy Sambo yang melakukan rekayasa kasus sehingga seolah-olah korban (Yosua) yang bersalah. Kini, kejadian serupa terjadi lagi. Hasya yang sudah meninggal justru dijadikan tersangka. Hal ini tentu mencederai keadilan di negeri ini.
Fokus perhatian publik tertuju kepada ketidakprofesionalan aparat. Publik mempertanyakan urgensi penetapan Hasya sebagai tersangka. Umumnya, penetapan seseorang sebagai tersangka adalah rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. Nah, ketika Hasya sudah meninggal, maka penetapan tersangka terhadap Hasya tidak perlu lagi.
Hal itu justru menambah beban keluarga yang sudah kehilangan sang putra sehingga makin sedih. Seharusnya, aparat bisa bersikap profesional dengan menjaga perasaan keluarga.
Tidak Profesional
Namun, inilah realitas hukum di negeri ini. Sering ada kejadian yang aneh, tetapi nyata. Aparat tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga menghasilkan keputusan yang aneh-aneh. Selain itu, latar belakang pelaku yang merupakan mantan Kapolsek diduga berpengaruh terhadap penanganan kasus.
Ini merupakan kasus kesekian yang menunjukkan bahwa aparat tidak bekerja secara profesional. Sebelumnya, sering terjadi kasus yang membuktikan ketidakprofesionalan aparat. Misalnya penangkapan dan pemberian hukuman pada seorang nenek yang mencuri makanan karena kelaparan. Sementara itu, banyak para oknum pejabat yang terlibat kasus korupsi ternyata malah bebas.
Padahal, aparat adalah pihak yang harusnya mengayomi rakyat dan bertindak secara adil. Aparat juga hendaknya berbuat secara ihsan (baik). Rasulullah bersabda, “Sungguh Allah Swt. memerintahkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu.” (HR Muslim).
Oleh karenanya, ketika rakyat mengalami kesulitan dan butuh bantuan, hendaknya aparat pemerintah sigap memenuhinya. Seorang aparat tidak boleh bersikap pilih kasih, hanya mau melayani kalangan yang mampu, kuat, dan memiliki kedudukan. Sedangkan kaum yang lemah ia abaikan.
Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berwenang mengatur suatu urusan manusia, lalu ia menutup diri (dari) orang yang memiliki kelemahan dan kebutuhan, niscaya Allah akan menutup diri dari dirinya kelak pada hari kiamat.”
Lebih istimewa lagi aparat kepolisian, ia adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Oleh karenanya, polisi harus mempunyai karakter unik, seperti keikhlasan, akhlak yang baik, tawaduk, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa, dan tegas. Dengan demikian, rakyat akan mendapatkan perlindungan dari segala mara bahaya.
Selain perkara personal aparat, pelaksanaan tugas aparat juga sangat ditentukan oleh sistem yang diterapkan. Sayangnya, saat ini sistem yang ada adalah kapitalisme sekuler sehingga menghasilkan aparat yang mata duitan. Akibatnya, keadilan tegak bagi yang kuat membayar, sedangkan rakyat kecil tidak mendapatkan keadilan.
Islam Mewujudkan Supremasi Hukum
Di hadapan hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara, baik ia muslim, nonmuslim, pria maupun wanita. Dalam Islam tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa (privilese). Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal (jarimah) mendapatkan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum melakukan pencurian. Para bangsawan mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah Saw untuk meringankan hukuman. Mendengar hal itu, Rasulullah Saw murka.
Sabda beliau, “Sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan. Sedangkan jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” (HR Bukhari).
Inilah bukti bahwa Khilafah sepanjang masa berdirinya berhasil mewujudkan keadilan. Wallahualam. (*)
Sumber: MuslimahNewsCom












