• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

FAS Tidak Bisa Lagi Perkarakan Hasil Pilkada Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Agustus 2018
di Hukum
FAS Tidak Bisa Lagi Perkarakan Hasil Pilkada Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah seperti dilansir dari parepos.co.id membenarkan jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) hari ini, Kamis, 9 Agustus 2018.

Sidang dismisal perkara Parepare sudah selesai. “Kita empat komisioner berada di Jakarta karena diundang MK untuk sidang putusan dismisal,” ujarnya, siang ini. Hasilnya, kata Nur Nahdiya, dalam pembacaan keputusan oleh mejelis hakim kalau gugatan pemohon dalam hali ini pasangan FAS ditolak MK.

“Gugatan pemohon tidak dapat diterima untuk dilanjutkan. Begitu putusan majelis hakim MK. Sehingga putusan tersebut final dan telah mengikat, dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” jelas Nur Nahdiyah.

Lebih jauh Nur Nahdiyah menjelaskan, walupun berada di Jakarta untuk menghadiri sidang dan telah mengetahui hasilnya, namun KPU tetap menunggu surat resmi MK untuk dilakukan tahapan selanjutnya, yakni rapat pleno penetapan calon terpilih.

Berita Terkait

Blusukan, Tasming-Hermanto Bersyukur dengan Sambutan Antusias Warga Lompoe

Hadapi Sidang di MK, KPU Parepare Buka Ulang Kotak Suara

Syarat Dokumen Lengkap, Gugatan FAS Siap Disidangkan di MK

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

“Mungkin tidak lebih dari tiga hari surat MK sudah ada, kita lakukan pleno penetapan calon terpilih atau calon pemenang Pilkada Parepare,” katanya.

Nur Nahdiyah tidak merinci secara jelas pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan perkara Pilkada Parepare, sehingga menolak gugatan pemohon. “Intinya kami selaku termohon telah menjawab gugatan pemohon yang dengan memberikan alat bukti,” katanya.

Nur Nahdiyah menyebutkan, sidang putusan dismisal Pilkada Parepare bersama Palapo di panel 1. “Sidang kita tadinya di mulai pukul 13.00 WIB,” ujarnya. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin Husain yang dihubungi terpisah menambahkan, subtansi gugatan pemohon tak terpenuhi. “Salah satunya masalah presentase ambang batas melebihi 2 persen,” pungkas Haruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Parepare, Kamis, 9 Agustus, siang ini.

Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS). Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TPPR) sebagai pemenang Pilkada Parepare.

Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Parepare. Dari hasil keputusan ini, pasangan FAS tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Parepare. (*)

 

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pilkada Parepare

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan