PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah seperti dilansir dari parepos.co.id membenarkan jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) hari ini, Kamis, 9 Agustus 2018.
Sidang dismisal perkara Parepare sudah selesai. “Kita empat komisioner berada di Jakarta karena diundang MK untuk sidang putusan dismisal,” ujarnya, siang ini. Hasilnya, kata Nur Nahdiya, dalam pembacaan keputusan oleh mejelis hakim kalau gugatan pemohon dalam hali ini pasangan FAS ditolak MK.
“Gugatan pemohon tidak dapat diterima untuk dilanjutkan. Begitu putusan majelis hakim MK. Sehingga putusan tersebut final dan telah mengikat, dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” jelas Nur Nahdiyah.
Lebih jauh Nur Nahdiyah menjelaskan, walupun berada di Jakarta untuk menghadiri sidang dan telah mengetahui hasilnya, namun KPU tetap menunggu surat resmi MK untuk dilakukan tahapan selanjutnya, yakni rapat pleno penetapan calon terpilih.
“Mungkin tidak lebih dari tiga hari surat MK sudah ada, kita lakukan pleno penetapan calon terpilih atau calon pemenang Pilkada Parepare,” katanya.
Nur Nahdiyah tidak merinci secara jelas pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan perkara Pilkada Parepare, sehingga menolak gugatan pemohon. “Intinya kami selaku termohon telah menjawab gugatan pemohon yang dengan memberikan alat bukti,” katanya.
Nur Nahdiyah menyebutkan, sidang putusan dismisal Pilkada Parepare bersama Palapo di panel 1. “Sidang kita tadinya di mulai pukul 13.00 WIB,” ujarnya. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin Husain yang dihubungi terpisah menambahkan, subtansi gugatan pemohon tak terpenuhi. “Salah satunya masalah presentase ambang batas melebihi 2 persen,” pungkas Haruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Parepare, Kamis, 9 Agustus, siang ini.
Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS). Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TPPR) sebagai pemenang Pilkada Parepare.
Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Parepare. Dari hasil keputusan ini, pasangan FAS tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Parepare. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna