* Dinilai Belum Lengkap
PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejari Parepare mengembalikan berkas perkara OTT ULP Pemkot Parepare, Senin 11/9. Berkas kasus tersebut dinyatakan P-18, alias belum lengkap.
Sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Parepare. Hal ini dibenarkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan. “Hari ini (Senin, red) berkasnya P-18,” jelas dia.
Meski begitu , Irwan tidak memaparkan kekurangan mana yang dimaksud. Dia hanya memberi petunjuk untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama enggan berkomentar terkait P-18 berkas OTT Pungli ini. “Saya ada ada giat di Polda,”tulisnya melalui pesan WA kepada awak media.
Kasus OTT Pungli di Tubuh ULP Parepare melibatkan lima pejabat. Mereka adalah Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Bahman dan Muhammad Idris.
Belakangan, kelimanya juga mendapatkan penangguhan penahanan. Salah satu tersangka bahkan sempat ikut bersama rombongan Pemkot Parepare menerima penghargaan mengenai transparansi keuangan di Yogyakarta. (ris)