• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2019
di Nasional
Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

BeritaTerkait

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

5 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026
DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

8 Mei 2026
Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

28 April 2026

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakan kebenaran kabar bahwa pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap polisi.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyatakan, hal itu diragukan karena terdapat pula informasi yang menyebut kedua pelaku penyerangan itu menyerahkan diri ke polisi.

“Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Alghiffari mengatakan, perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi Polri. Bila pelaku benar menyerahkan diri, Alfghiffari meminta Polri mengungkap alasan pelaku menyerahkan diri.

Ia juga meminta Polri memastikan bahwa kedua pelaki tersebut bukanlah “bumper” dari otak kejahatan di balik kasus penyerangan Novel.

“Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang “pasang badan” untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” ujar Alghiffari.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.

“Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

“Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif,” kata Listyo melanjutkan.

Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. (*)

Sumber: Kompas.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Novel Baswedan

BeritaTerkait

Nasir Dollo

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020

...

Nasir Dollo

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Editor: Alfiansyah Anwar
25 Juni 2020

...

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juni 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi