• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 17 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI; Agama : Qiyas dan Corona

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
17 April 2020
di COVID-19, Opini
Ahwan Ali

Oleh : Ahwan Ali*

OPINI — Tulisan ini saya buat karena sikap sejumlah kawan yang terkesan mengabaikan imbauan pemerintah, terkait pelaksanaan salat Jumat,  dalam perkembangan kasus Covid-19.

Beberapa diantaranya justru menghakimi saya, bahwa ketakutanku terhadap Corona, melebihi ketakutanku sama Sang Khalik, Wallahu A’lam.

Sederhananya, Usul Fiqh adalah ilmu yang muncul saat Agama Islam mulai berkembang, dan Nabi Muhammad SAW, sebagai titik central, sudah kembali kepangkuan Ilahi.

Saat itu, banyak hal yang ditanyakan ummat, namun secara kongkrit tidak disebutkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.

Maka para ulama empat mazhab fikih Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali bersepakat meramu sebuah metode pengambilan hukum.

Berita Terkait

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Lebih Satu Tahun, Mustahil Lapar Jembatani Mereka yang Ingin Berbagi Makanan

Tentu dengan mempertimbangkan sumber Primer Agama. Al Qur’an dan Al Hadits.

Maka produknya adalah Ijmak dan qiyas. Dalam menentukan Ijma dan Qiyas maka dibutuhkanlah beberapa kaedah tertentu.

Salah satu Kaedah Usul Fiqh adalah

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

Artinya : Keadaan darurat dapat menghalalkan hal-hal yang dilarang.

Menurut saya, bukan Salat Jum’atnya yang dilarang pemerintah. Namun, berkumpulnya orang dalam satu tempat, dikhawatirkan menjadi media penyebaran Covid-19.

Pertanyaanya, apakah ada jaminan, bahwa semua yang ikut berjamaah, steril dari virus?

Lalu, bukankah berkumpulnya jamaah menjadi syarat dikatakan Salat Jumat. Maka ‘Illatnya’ atau alasannya adalah berkumpulnya orang-orang.

Maka seharusnya, semua kegiatan yang melibatkan orang banyak harus menjadi perhatian pemerintah dan kita semua. Bukan hanya Salat Jumat.

Sudahlah kawan, mari bersama melawan corona. Tuhan pun sudah mengisyaratkan itu dalam kitabnya. Adanya KETERPAKSAAN

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119).

Ayat ini sekaligus menjadi jawaban, akan Judul tulisan ini. Wallahu A’lam Bisshowab. (*)

*Penulis saat ini merupakan salah satu anggota KPU Sidrap. Sebelumnya ia menjadi wartawan Tribun Timur dan Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng (UMS) Rappang.    

Terkait: CoronaCovid-19Salat Jumat

TerkaitBerita

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

...

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

...

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Berita Terkini

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan