• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Kekerasan Seksual Pada Anak, Wabah Berbahaya Setelah Covid-19

Oleh: Ratih Ramadani, S. P

Amrihani Editor: Amrihani
21 Juni 2023
di Opini
Ratih Ramadani, S. P

Ratih Ramadani, S. P

OPINI-Belakangan ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui media sosial makin banyak diperbincangkan. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai ia menyebut kasus yang menimpa seorang anak berusia 15 Tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan. Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memiliu diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Agus mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadapa korban.

Sontak pernyataan itu mendapat sorotan berbagai pihak. Pakar hukum hingga Kompolnas pun menilai bahwa Irjen Agus keliru.

Polda Sulawesi berhasil menahan 5 tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Dan hasil penyelidikan belum mengungkap apa motif dari perbuatan para pelaku.  Sementara, pendamping korban yaitu Salma Masri mengatakan kondisi kesehatan anak semakin memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Berdasarkan informasi dari ibu korban, proses pengangkatan rahim dilaksanakan pada hari Rabu (30/05)

Akar Masalah

Darurat kekerasan seksual yang terjadi pada anak makin meningkat dan semakin parah dialami oleh anak-anak perempuan di Indonesia. Seperti yang terjadi pada  kasus gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,  mengalami kekerasan seksual oleh 11 pria. Kasus ini bukan kasus pertama melainkan kasus yang berulang kali terjadi dan ini menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dengan kebijakan pemerintah dalam sistem yang diterapkan hari ini.

Peradaban yang dibangun oleh sistem hari ini yakni kapitalisme yang mengagungkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan liberalisme (kebebasan) telah nyata gagal memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Salah satu contoh hukum yakni pasal perlindungan anak dinilai tidak mampu memberi efek jera. Pasalnya, kasus-kasus serupa sebelumnya pun telah dijerat dengan pasal tersebut, beberapa juga telah mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun kasus ini tetap saja berulang.

Berita Terkait

Judol Menghilangkan Nyawa

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Negeri dengan mayoritas muslim ini makin rusak karena makin jauh dari agamanya. Aqidah sekuler yang telah meracuni pemikiran masyarakat membuat mereka berlepas dari aturan syariat.

Bagaimana Solusinya ?

Sanksi hukum dalam sistem saat ini jelas tidak mampu memberikan efek jera dan rasa takut pada pelaku. Rasa keadilan dan hukuman yang menjerakan hanya bisa diberikan oleh sistem sanksi dalam Islam. Namun untuk menyelesaikan tuntas permasalahan ini maka diperlukan sinergi dari 3 pilar yaitu individu, masyarakat dan negara.

Disektor individu, ketaqwaan menjadi modal penting untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang mengacu pada perzinahan dan pemerkosaan.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (Al-Israa’: 32).

Dalil tersebut merupakan pegangan bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan zina. Sebagai muslim maka wajib untuk menaati setiap larangan dan perintah Allah karena itu merupakan konsekuensi keimanan. Hal itu akan terealisasi ketika ketakwaan individu terwujud dalam diri seseorang.

Di sektor masyarakat, maka masyarakat berperan sebagai pengontrol lingkungan yang bertugas mengawasi dan memantau perilaku-perilaku menyimpang yang menjadi penyakit masyarakat, salah satunya perzinahan dan pemerkosaan. Ketika masyarakat memiliki satu pandangan yang sama bahwa ini adalah penyakit masyarakat yang wajib diberantas maka mudah bagi masyarakat untuk bergerak bersama. Alhasil, adanya kontrol masyarakat  diharapkan mampu  meminimalisir adanya praktek-praktek perzinahan  dan pemerkosaan.

Sedangkan di sektor negara, negara wajib memberikan pendidikan moral kepada masyarakat. negara memiliki peran dan wewenang untuk memberangus media-media atau konten-konten yang dapat memicu bangkitnya syahwat. Negara punya kekuasaan untuk memfilter bahkan menutup pintu masuknya media baik itu tayangan maupun tulisan yang menjurus pada pornografi.   Selain itu, adanya sanksi tegas kepada para pelaku zina juga merupakan langkah yang tak kalah penting untuk dilakukan. Islam memberikan sanksi tegas yakni hukuman rajam bagi yang sudah menikah dan hukuman cambuk bagi yang belum pernah menikah.  Sanksi ini akan memberikan efek jera kepada siapa saja yang berniat melakukan perbuatan tersebut sehingga tidak akan ada lagi kasus pemerkosaan dan perzinahan.

Ketiga pilar inilah yang akan melindungi masyarakat dari kekerasan seksual termasuk pada anak. Sungguh dengan kemuliaan aturan syariat Islam jika diterapkan dalam aturan negara maka dapat menghilangkan kejahatan kekerasan seksual pada anak dan tidak akan mencapai kondisi darurat kekerasan seksual. Wallahu a’lam bishawab.

Informasi: Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan