• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pengembang Dorong Pemkot Parepare Evaluasi BPHTB

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
1 Maret 2017
di Ekonomi, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Forum Pengembang Ajatappareng (FPA) berharap Pemkot Parepare menindaklanjuti Peraturan Presiden No 34/2016. Aturan mengenai turunnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perumahan itu, sejatinya telah berlaku sejak September. Namun Parepare belum juga mentaati aturan tersebut.

Berdasarkan PP No 34/2016 itu, pajak BPHTB seharusnya turun dari 5 persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi. Dalam PP itu juga disebutkan Presiden Joko Widodo meminta gubernur, bupati atau walikota melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB, dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

“Masalahnya di Parepare masih menerapkan 5 persen, sehingga sangat membebani pengembang. Seharusnya kan Pemkot mendukung program sejuta rumah ini dengan memberi kemudahan, bukannya mempersulit. Belum lagi lamanya izin prinsip dimeja walikota yang bisa berbulan-bulan,” jelas Ketua FPA Yasser Latief.

Yasser menegaskan, pemerintah daerah harus menyadari bahwa para pengembang justru sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Sebagaimana banyak diberitakan, banyak warga di Parepare yang belum memiliki rumah layak huni. Sehingga, Pemkot semestinya tidak menarik pajak sedemikian besar.

“Jadi kita semata-mata tidak mengejar untung, tapi juga menyukseskan program sejuta rumah. Muaranya tentu kesejahteraan masyarakat Parepare,” tegas Yasser.

Berita Terkait

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Parepare Prasetyo menyebutkan, pajak perumahan yang turun hanya PPh. BPHTB tetap 5 persen sebagaimana yang telah diterapkan selama ini. Meski demikian, salah satu staf Dispenda menyebut dalam peraturan memang nominal BPHTB diserahkan ke Pemda masing-masing.

“Kita lihat peraturannya dulu. Kita bekerja berdasarkan aturan, jika memang kedepan ada perda yang menyebut BPHTB turun 2,5 persen tentu tidak ada alasan lagi kita pungut 5 persen,” tandasnya.

* Instruksi Mendagri

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia mempermudah perizinan bagi pengembang, yang ingin membangun rumah subsidi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri kepada gubernur dan bupati/walikota.

Dalam edaran yang diteken oleh Mendagri Tjahyo Kumolo itu menegaskan, awal Desember lalu PP nomor 64 tahun 2016 telah disahkan. Isinya tentang upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah agar masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli bisa memperoleh rumah.

Kepala daerah diminta menyederhanakan dan mempercepat perizinan untuk pembangunan rumah itu. Untuk mempermudah, proses perizinan disatukan di kantor Sintap, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penerbitan PBB hanya satu hari, penyederhanaan perizinan yang sebelumnya 33 jenis, menjadi hanya 11 jenis izin. Ada tujuh jenis izin yang ditiadakan, masing-masing izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan master plan, pengesahan site plan, izin cut and fill, dan andal lalin.

Waktu penyelesaian izin yang dulu 981 hari, kini dipangkas menjadi hanya 44 hari. Beberapa prosedur yang dipangkas adalah surat pelepasan hak (SPH) dari 15 hari menjadi hanya 3 hari, ukur peta tanah (90 hari menjadi 14 hari), penerbitan dan pemecahan IMB (30 hari menjadi hanya 3 hari), dan penerbitan SK hak atas tanah (213 hari menjadi 3 hari saja). (ris)
(ris)

Terkait: FPAPareparePengembangYasser Latief

TerkaitBerita

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan