• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pengurangan Emisi Karbon Melalui Motor Listrik, Apakah Efektif?

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Maret 2025
di Opini

Oleh : Reshi Umi Hani

(Aktivis Dakwah)

PT Kideco Jaya Agung (Kideco) sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam penggunaan kendaraan Listrik, telah membagikan hibah sejumlah 37 unit motor listrik.

Presiden Direktur Kideco, M. Kurnia Ariawan, menuturkan bahwa motor listrik ini adalah hasil transformasi dan inovasi dari anak usaha PT Indika Energy. Mereka berharap kendaraan ini dapat mendukung layanan operasional Pemkab Paser dan menjadi langkah kecil dalam upaya pengurangan emisi.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya pengurangan emisi karbon adalah solusi yang belum sepenuhnya tepat, banyak faktor-faktor lainnya yang harus menjadi pertimbangan dan tolok ukur apakah motor listrik benar-benar dapat mengurangi emisi karbon. Motor listrik sebagai produk yang dinarasikan unggul, terutama seputar persoalan penanggulangan polusi udara, pasti tetap memiliki kekurangan.

Berita Terkait

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Judol Menghilangkan Nyawa

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Riset dan studi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan potensi limbah yang perlu diwaspadai dari kendaraan listrik tidak hanya baterai bekas pakai, tetapi juga limbah dari proses produksi baterai, serta limbah dari proses daur ulang baterai yang mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya.

Baterai kendaraan listrik umumnya menggunakan baterai lithium ion (LIB). Beberapa bahan yang digunakan dalam LIB, seperti logam berat dan elektrolit, dapat menimbulkan ancaman bagi ekosistem dan kesehatan manusia.

Penyebab adanya emisi karbon akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan secara besar-besaran, termasuk juga deforestasi yang semakin menambah permasalahan lingkungan termasuk udara. Artinya seakan cuci tangan para kapital dan promosi pasar kendaraan listrik.

Jika pengelolaan kendaraan listrik berada dalam koridor ambisi kapitalistik, pada titik inilah yang berbahaya. Ini karena pemerintah akan memenangkan kepentingan kapitalis (asing/lokal) yang hendak mengeruk SDA nikel sebagai bahan dasar baterai kendaraan listrik. Pemerintah juga akan berupaya menciptakan iklim positif bagi pasar kendaraan listrik di dalam negeri, terlebih menilik potensi Indonesia sebagai pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara.

Dalam kasus ini, perlu dipahami dahulu masksud dari hibah itu sendiri, hibah merupakan bentuk perjanjian, penyerahan hibah harus juga memenuhi syarat-syarat yang ditentukan agar perjanjiannya sah, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Yang dimaksud dengan sebab yang tidak terlarang atau sebab yang halal adalah perjanjian itu dibuat dengan iktikad baik, tanpa adanya pemalsuan atau perbuatan-perbuatan terlarang lainnya.

Melihat daripada definisi terkait dengan hibah tersebut, maka hal tersebut boleh saja terjadi dalam suatu pemerintahan, akan tetapi mengingat kembali bahwa sistem pemerintahan saat ini yang berlandaskan atas ideologi kapitalsime dan atas dasar kepentingan, maka hal tersebut jelas adalah suatu kemudharatan yang di mana hal tersebut tidak dibenarkan adanya, karena jelas akan menguntungkan salah satu pihak saja.

Berbeda halnya pengelolaan sistem transportasi berdasarkan aturan Islam. Negara bukanlah pemain baru di dunia global perihal cikal bakal moda transportasi modern. Bahkan, prinsip-prinsip teknologi kapal dan pesawat modern bersumber dari peradaban Islam. Demi menaklukkan bentang alam di negeri-negeri yang baru, Khilafah akan mendalami syariat Islam untuk menemukan solusi serta dalam rangka menyediakan transportasi yang sesuai untuk negeri-negeri tersebut. Ini sudah menjadi tanggung jawab Khilafah.

Memang, teknologi adalah sesuatu yang penting untuk menunjang kemudahan hidup manusia. Akan tetapi, pengambilan teknologi hanyalah mubah, yakni sesuai kebutuhan saja sehingga tidak wajib diambil jika memang tidak perlu untuk diambil.

Adanya kebijakan penguasa dalam hal teknologi ini sejatinya bisa mengondisikan masyarakat dalam prioritas memilih moda transportasi. Jika itu sebagaimana  kendaraan Listrik yang pada satu kondisi tidak terlalu diperlukan, kebijakan produksinya juga tidak akan ambisius sebagaimana masa kapitalisme saat ini. Prinsip yang lebih penting untuk mewarnai kebijakan transportasi dalam Daulah Islam adalah transportasi yang mudah, aman, dan nyaman.

Wallahualam bissawab.

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

...

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

...

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Berita Terkini

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan