PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi di pelataran Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare, Kamis (7/7/2022).
Kegiatan dihadiri Kapolres Kota Parepare AKBP Andiko Wicaksono dan dihadiri unsur forkopimda diantaranya Pemerintah Kota, TNI, Kejaksaan, Lapas, Pengadilan dan juga pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah baskom yang dicampur dengan pasir dan semen, selanjutnya campuran itu dimasukkan ke dalam tanah yang telah digali lalu ditutup.
Kasatres Narkoba Polres Parepare AKP Bambang Setiady mengatakan barang haram itu diperoleh berkat adanya informasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan polsek pelabuhan untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.
Dalam pemeriksaan tersebut lanjutnya ditemukan barang bawaan yang mencurigakan.
“Dalam sebuah kotak air mineral, di dalamnya terdapat 60 saset plastik berisi pil warna merah muda dan hijau bertuliskan ‘LV’ dan masing-masing 1 saset berisi 50 butir dengan total keseluruhan 3.000 butir diduga narkoba jenis ekstasi, 1 saset plastik berisi butiran kristal bening seberat 49,9 gram yang diduga narkoba jenis shabu. Selanjutnya kami amankan,” jelasnya.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan pesan agar semua pihak bekerjasama dalam menanggulangi peredaran narkotika di Kota Parepare.
“Kita tahu bersama bahwa Kota Parepare merupakan salah satu pintu terbuka bagi masuknya wisatawan dan pendatang dari luar daerah, baik melalui jalur darat maupun laut, maka tentu ini sangat rentan,” sebut Andiko.
“Semua pihak mesti bekerjasama dalam mencegah masuk dan peredaran narkotika ini, karena merupakan satu ancaman yang nyata bagi generasi bangsa. Kita harus tanggulangi secara serius,” harapnya. (*)
Reporter : Aryo Nugraha