• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Sehari Polres Sidrap Bekuk 5 Pelaku Narkoba di Dua Lokasi

Editor: Abdillah MS
19 Maret 2019
di Hukum, Kriminal
Sehari Polres Sidrap Bekuk 5 Pelaku Narkoba di Dua Lokasi

Ilustrasi. --int--

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, kembali meringkus lima orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Desa Salobompong Kecamatan Watang Sidenreng dan di Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Kelima terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial “S” (25), “M” (24), “J” (35), “MD” (18) dan “D” (27). Kelima pelaku diamankan di kediamannya usai diduga menyalahgunakan barang haram tersebut.

“Kami bergerak berdasarkan adanya info dari warga yang resah akan aktifitas tersebut. Tanpa perlawanan kami berhasil mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti (BB) ” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi saat diwawancara di kantornya, Selasa (19/3/19) siang

Selain mengamankan pelaku, Polres Sidrap juga berhasil mengamankan BB berupa 15 sachet berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, Handphone berbagai merk, alat isap sabu, timbangan digital dan kendaraan bermotor roda dua diduga milik pelaku.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan dan kami masih lakukan penyidikan serta pengembangan guna mengungkap jaringan besar penyalahguna narkoba di Sidrap” lanjut kasat

Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti, pelaku bisa dipidana dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” tutupnya. (rls/sud/abd)

Terkait: NarkobaPokres SidrapSabu

BeritaTerkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2026

...

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi