• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Terbukti Melanggar, Kadisdukcapil Sidrap Divonis Percobaan dan Denda Rp3 Juta

Editor: Abdillah MS
9 Mei 2018
di Hukum, Pilkada, Politik
kadisdukcapil

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, H Syahruddin Laupe menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Berly Yuniar didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Nurhayati, di Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu (9/5/2018).

Hasilnya, majelis hakim menvonis Syahruddin Laupe dengan hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp3 juta.

Itu artinya, mantan Kabag SDA Setdakab Sidrap itu tidak akan dilakukan penahanan badan dan hanya diwajibkan membayar denda Rp3 juta.

“Kita vonis terdakwa hukuman percobaan tanpa penahanan karena pertimbangan terdakwa adalah pejabat publik yang punya tugas di pemerintah dan karena menghidupi keluarganya,” ujar Berly.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026
NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Namun begitu, terdakwa tetap diwajibkan membayar denda Rp3 juta dan tidak boleh melakukan kriminal umum selama menjalani masa percobaan tersebut.

“Kita juga minta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebab, sesuai fakta-fakta persidangan selama ini, dari 20 saksi yang dihadirkan, memang tidak ada 1 pun saksi yang melihat dan menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Beliau adalah ASN yang jujur. Dan terdakwa menerima putusan ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kadisdukcapil kedapatan membawa spanduk bergambar cabup Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) di mobil dinasnya, saat melakukan perekaman e-KTP di Mampise, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Selasa (10/4/2018) lalu. (Sud/abd)

Terkait: Kadisdukcapil SidrapPengadilan Negeri Sidrap

BeritaTerkait

Disosdukcapil Sosialisasi Pentingnya Administrasi Kependudukan dan Tertib Kepemilikan Dokumen

Disosdukcapil Sosialisasi Pentingnya Administrasi Kependudukan dan Tertib Kepemilikan Dokumen

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Oktober 2019

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi