• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Pengacara Nilai Penangkapan SYL Ada Kejanggalan, KPK Khawatir Bakal Melarikan Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 Oktober 2023
di Nasional
Pengacara Nilai Penangkapan SYL Ada Kejanggalan, KPK Khawatir Bakal Melarikan Diri

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (Foto: Republika)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Pengacara eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), Febri Diansyah menilai, proses hukum yang berujung penangkapan kliennya oleh KPK di Jakarta pada Kamis (12/10/2023) malam WIB, dilakukan dengan terburu-buru. Sehingga, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain, tentu saja ada begitu banyak (menimbulkan) pertanyaan,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari WIB dikutip dari republika.co.id.

Febri mengungkapkan, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023), bersamaan dengan dikeluarkannya surat pemanggilan kedua. Pasalnya, SYL tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu. Pun kliennya sudah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada KPK.

SYL tidak memenuhi panggilan pertama tim penyidik KPK lantaran ia memilih pulang kampung ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Permintaan jadwal ulang tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan mengeluarkan surat pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat.

BeritaTerkait

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

5 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026
DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

8 Mei 2026

Surat perintah penangkapan ini tertanggal 11 Oktober 2023, tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang kami terima tanggal 12 (Oktober 2023) siang. Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua,” ungkap Febri.

Menurut Febri, SYL pun telah mengonfirmasi akan menghadiri pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK. Namun, lembaga antirasuah tersebut justru menangkap politikus Partai Nasdem tersebut pada Kamis malam WIB, berdasarkan surat penangkapan yang diterbitkan sehari sebelumnya.

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa. Tapi tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku,” jelas Febri.

Di samping itu, Febri enggan berkomentar mengenai siapa sosok yang menandatangani surat penangkapan itu. “Sebaiknya ditanyakan pada KPK kalau soal itu. Yang bisa saya sampaikan, tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023,” ujar mantan juru bicara KPK tersebut.

Adapun berdasarkan foto yang beredar, surat perintah penangkapan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Dalam dokumen itu, tertulis Firli menjabat sebagai pimpinan dan selaku penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam WIB. Alasannya, lembaga antikorupsi tersebut khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti ya, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.

Meski demikian, Ali membenarkan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap SYL untuk diperiksa pada Jumat. “Iya betul ada panggilan itu, tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir),” ujar Ali. (*)

Sumber: republika.co.id

Terkait: KPKSyahrul Yasin Limpo

BeritaTerkait

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Desember 2025

...

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Pemkab Pinrang Dukung MCP KPK

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi